Muhadjir Effendy Dicecar KPK soal Kuota Haji Tambahan 2022

6 days ago 7

Senin, 18 Mei 2026 - 21:37 WIB

Jakarta, VIVA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy pada hari ini, Senin, 18 Mei 2026 dengan kapasitas sebagai saksi.

Adapun KPK memeriksa Muhadjir untuk mendalami keterangan terkait kuota tambahan tahun 2022 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Senin, 18 Mei 2026.

Muhadjir dicecar hal tersebut karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

Sementara itu, dia mengatakan alasan KPK memanggil dan memeriksa mantan menteri tersebut karena keterangannya dibutuhkan pada penyidikan kasus kuota haji.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Muhadjir Effendy setelah menjalani pemeriksaan mengatakan dirinya diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim pada 2022.

“Enggak banyak (pertanyaan, red.). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” kata Muhadjir.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI

Delapan Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Diuga Rugikan Negara Hampir Satu Triliun

Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) diduga rugikan keuangan negara sebesar Rp 992,82 miliar.

img_title

VIVA.co.id

18 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |