Jakarta, VIVA – Polisi berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi secara daring atau open BO yang memakan korban anak dibawah umur. Ironisnya, bisnis haram tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana inisial AN(40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Polisi menjelaskan awal mula kasus tersebut terungkap setelah melakukan penyamaran dengan dalih untuk memakai jasa prostitusi tersebut.
Puluhan ABG ditangkap terkait kasus prostitusi online
"Pengungkapan ini berawal adanya patroli siber dan kami tim reserse cyber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta," kata Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip Minggu, 20 Juli 2025.
Dari penyamaran itu, polisi berhasil mengamankan dua korban yaitu CG (16) dan AB (16) di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan. Polisi lalu mendapat keterangan bahwa korban sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak tahun 2023.
"Dari keterangan korban juga bahwa (sekitar) dua orang anak sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ujarnya.
Ilustrasi polisi bongkar mucikari dan prostitusi ABG.
Photo :
- VIVA/Zahrul Darmawan
Herman menjelaskan kedua korban bisa melayani satu hingga dua pria dalam seminggu. “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” kata Herman.
Atas perbuatannya, AN dikenakan dengan Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Herman menjelaskan kedua korban bisa melayani satu hingga dua pria dalam seminggu. “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” kata Herman.