Makassar, VIVA – Kejahatan seksual di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai sudah masuk kategori darurat. Maraknya kasus perbuatan biadab itu jadi atensi polisi.
Data resmi dari Kepolisian Resort Tana Toraja, tindak pidana kejahatan seksual yang ditangani sejak2022 hingga awal 2025 sebanyak 82 kasus. Dengan melihat rinciannya, tahun 2022 ada 25 kasus.
Lalu, 2023 sebanyak 30 kasus, 2024 sebanyak 25 kasus. Adapun di tahun 2025, dari tanggal 1-8 Januari sudah ada 2 kasus kejahatan seksual.
Untuk korbannya, rata-rata adalah anak masih di bawah umur. Sementara pelakunya orang dewasa sudah berumur.
Deretan tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan berupa persetubuhan anak, perbuatan cabul, cabul dewasa, percobaan rudapaksa dan rudapaksa.
Ilustrasi kekerasan seksual.
Dari keterangan polisi, untuk modus para pelaku berbuat bejat yakni dengan iming–iming atau menjanjikan sesuatu kepada korban. Modus itu dengan bujuk-bujuk rayu, tindakan ancaman kekerasan dan tipu muslihat seperti pijat, bermain bersama, belajar membaca.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menjelaskan,kejahatan seksual di Tana Toraja saat ini sangat memprihatinkan.
Sebab, yang jadi korban perbuatan bejat itu sebagian besar adalah anak di bawah umur. Kemudian, yang menjadi pelaku rata-rata sudah berumur atau lanjut usia.
"Korbannya sebagian besar masih di bawah umur. Sedangkan para pelaku, ada anak di bawah umur dan orang dewasa yang sudah berumur," kata AKBP Malpa saat dikonfirmasi, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Malpa mengatakan, para pelaku yang berbuat keji itu rata-rata merupakan kalangan terdekat dari korban. Para pelaku itu biasanya, dari ayah tiri atau kandung, paman, kakek atau sanak keluarganya.
"Pelaku dari tindak pidana ini kebanyakan orang terdekat korban. Para pelaku itu biasanya berasal dari keluarga orang tua kandung dan orang tua tiri juga. Tentu ini sangat memprihantinkan," tuturnya.
Malpa berharap kejahatan seksual ini harus segera diatensi bersama. Dia bilang hal itu menyangkut masa depan anak-anak.
Meski demikian, ia menuturkan dibutuhkan pula peran lebih dari semua pihak khususnya orang tua dan guru.
Selain itu, kata dia, perlu juga peran lembaga terkait untuk membantu memantau dan penindakan pihak kepolisian.
"Kiranya peran orang tua, keluarga, pihak sekolah, hingga lingkungan aktivitas bermain anak harus diawasi dan dijauhkan dari predator kejahatan seksual, apalagi diruang publik juga wajib diwaspadai," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
"Korbannya sebagian besar masih di bawah umur. Sedangkan para pelaku, ada anak di bawah umur dan orang dewasa yang sudah berumur," kata AKBP Malpa saat dikonfirmasi, pada Kamis, 9 Januari 2025.