Jakarta, VIVA – Otto Cornelius Kaligis, selaku kuasa hukum pasangan calon di Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024, Nasrum Umar - Lia Anggraini, mempertanyakan berbagai kejanggalan perhelatan pilkada di sana. Untuk itu, ia melaporkan hal tersebut ke badan pengawas pemilu.
"Kedatangan kami untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enim 2024," kata Pengacara kondang yang akrab disapa OC Kaligis itu, dalam keterangannya, Rabu 4 Desember 2024.
Kata OC Kaligis, ada dugaan pelanggaran yang pihaknya dapatkan. Yakni berupa manipulasi hasil dari penghitungan suara. Ini kemudian berdampak pada hasil perolehan suara dari Nasrum Umar - Lia Anggraini.
"Terkait dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil pilkada di Kabupaten Muara Enim dan berkurangnya perolehan suara pasangan nomor urut 3 Nasrun Umar - Lia Anggraini yang diusung oleh Partai Gerindra," jelasnya.
Jelas Kaligis, dugaan itu didapati ketika proses penghitungan suara. Saat itu jelas dia, penghitungan sudah mencapai 50 persen lebih dan pasangan nomor urut 3 tersebut unggul d atas pesaingnya hingga 10 persen.
"Di saat pasangan calon nomor 3 unggul di atas pasangan nomor 2, tiba tiba perhitungan suara yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim ibu Rohani terjadi mati lampu sebanyak dua kali, sehingga perhitungan suara berhenti disaat pasangan nomor 3 unggul 10 persen di atas pasangan nomor 2," jelas OC Kaligis.
"Setelah lampu kembali menyala, terjadi penurunan drastis angka perolehan pasangan nomor 3, sehingga yang unggul pasangan nomor 2," sambungnya.
Mendapati dugaan kecurangan tersebut, Kaligis mengaku pihaknya lantas melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan teregister Laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.
Pihaknya pun mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat No. 1004/OCK.XII/2024 agar laporan yang dibuatnya dapat ditindaklanjuti.
"Bahwa telah terjadi manipulasi data golongan putih (golput) dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda dan hal ini diperkuat dengan hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen yang diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput yang berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda," jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Mendapati dugaan kecurangan tersebut, Kaligis mengaku pihaknya lantas melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan teregister Laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.