OJK Minta Industri Pinjol Sesuaikan Bunga Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

2 weeks ago 5

Jumat, 8 November 2024 - 12:59 WIB

Bali, VIVA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara meminta industri Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online alias pinjol untuk mempertimbangkan penurunan bunga pinjaman. Hal ini seiring dengan the Fed yang memangkas suku bunga kebijakannya sebesar 25 basis poin (bps).

Mirza mengatakan, penurunan ini perlu dipertimbangkan untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Mirza dalam acara OECD/INFE-OJK Conference 'Empowering Consumers Through Financial Education'.

"Apakah suku bunga pinjaman P2P akan turun atau tidak, jadi saya rasa industri juga harus menganalisis, harus membuat penilaian yang baik. Jika kita benar-benar ingin mendorong lebih banyak inklusi keuangan, tolong tingkatkan literasi keuangan, juga pertimbangkan beban biaya dana yang membebani konsumen," ujar Mirza di The Westin, Nusa Dua Bali, Jumat, 8 November 2024.

Mirza menyebut, penurunan suku bunga the Fed diperkirakan masih akan terjadi hingga 100 bps. Sehingga diramal bahwa bank sentral seluruh dunia juga akan ikut menurunkan suku bunga kebijakannya.

"Jadi mungkin masih memiliki 75 basis poin lagi atau bahkan 100 basis poin dari sekarang bagi Federal Reserve untuk menurunkan, dan mungkin Bank Sentral di seluruh dunia juga akan menurunkan suku bunga," kata dia.

Sebagaimana itu, OJK menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pada platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). Lewat aturan ini bunga pinjaman akan diturunkan bertahap mulai 0,3-0,1 persen per hari. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman mengatakan, saat ini bunga pinjaman sebesar 0,4 persen per hari. Namun, untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 turun 0,3 persen per hari, 2025 turun 0,2 persen, dan mulai 2026 hingga seterusnya 0,1 persen per hari. 

"Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu," kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. 

Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari. 

"Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk dorong kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yg menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |