Pandji Pragiwaksono Dikenai Sanksi Adat Toraja: Denda 48 Kerbau, 48 Babi Plus Rp2 Miliar

4 weeks ago 16

Minggu, 9 November 2025 - 17:10 WIB

Toraja, VIVA – Pandji Pragiwaksono kini harus menghadapi konsekuensi berat atas materi lawakannya yang dianggap menyinggung adat dan budaya Toraja. Komedian sekaligus presenter itu resmi dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), sebuah lembaga adat yang menaungi nilai-nilai budaya Toraja.

Dalam keputusan yang diumumkan, Ketua Umum TAST, Benyamin Rante All, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan asas adat lolo patuan. Menurutnya, sanksi itu bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga simbol pemulihan keseimbangan spiritual. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!

“Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia arwah,” ujar Benyamin, dikutip dari akun Instagram @torajainfo, Minggu 9 November 2025.

Sesuai putusan adat, Pandji diwajibkan memberikan 48 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp2 miliar. Persembahan hewan ternak itu dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab spiritual, sementara denda uang disebut sebagai bagian dari sanksi moral atau lolo tau.

“Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tambah Benyamin.

Sanksi adat ini dijatuhkan tak lama setelah video lawakan Pandji beredar luas di media sosial. Dalam potongan video dari panggung stand-up comedy “Mesakke Bangsaku”, Pandji menyinggung tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang disebutnya mengeluarkan biaya besar hingga membuat warga jatuh miskin.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dan dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap adat serta leluhur Toraja. Tak hanya disanksi adat, Pandji juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Pemuda Toraja atas dugaan ujaran bernuansa SARA.

Menanggapi polemik ini, Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan siap menjalani dua jalur penyelesaian hukum sekaligus — hukum negara dan hukum adat.

“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat,” ujar Pandji.

“Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja,” lanjutnya.

Komedian berusia 45 tahun itu juga memastikan dirinya akan datang langsung ke Toraja untuk mengikuti prosesi adat tersebut. Ia mengaku menyesal dan berharap masyarakat dapat menerima permintaan maafnya.

Panji Pragiwaksono

Candaan Soal Pemakaman Toraja Berujung Panjang, Komika Pandji Dilaporkan ke Bareskrim!

Pandji Pragiwaksono resmi dipolisikan buntut dugaan pelecehan budaya dan adat Toraja lewat candaannya pada salah satu kanal YouTube. Laporannya bernomor 01/LP/APT/XI/2025

img_title

VIVA.co.id

4 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |