Nias Barat, VIVA – Polemik terus berkembang di Kabupaten Nias Barat setelah Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia, melantik 83 Penjabat (Pj) Kepala Desa pada Selasa, 5 November 2024 di Aula Soguna Bazato.
Pelantikan tersebut menuai berbagai reaksi, termasuk sindiran dari Partai Gerindra melalui akun X resmi mereka yang mempertanyakan wewenang Plt. Bupati dalam mengganti kepala desa dalam jumlah besar.
Dalam unggahan di akun X pada hari yang sama, admin Partai Gerindra yang akrab dengan warganet mengomentari tindakan Era Era Hia.
Akun @Gerindra menyebut Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri) untuk meminta penjelasan terkait wewenang Plt. Bupati dalam melakukan pergantian kepala desa di bulan November, terutama mengingat jumlahnya yang mencapai 83 orang.
"Izin bertanya @kemendagri terkait Plt. Bupati apakah mempunyai wewenang melakukan pergantian Kades di Bulan November, dengan jumlah lebih dari 15 Kades (aduan 80 Kades diganti)," tulis akun @Gerindra.
Unggahan Partai Gerindra disertai foto surat tulisan tangan Era Era Hia, di mana tertulis perintah untuk mempersiapkan pelantikan di Aula Soguna Bazato.
"Siapkan kebutuhan pelaksanaan pelantikan Pj Kades tanggal 5, November 2024 di Aula Soguna Bazato," tulis Era dalam surat itu.
Admin Gerindra tampaknya mendesak adanya klarifikasi dan transparansi dari Kementerian Dalam Negeri terkait hak dan wewenang Plt. Bupati dalam pengangkatan pejabat desa.
Kontroversi semakin mencuat ketika publik mengetahui bahwa beberapa Pj Kepala Desa yang dilantik memiliki hubungan keluarga, seperti pasangan suami istri dan kakak beradik.
Di Kecamatan Sirombu, Mizanul Adli Domo diangkat sebagai Pj Kepala Desa Imana sementara saudaranya, Arlis Arif Domo, menjadi Pj Kepala Desa Sirombu.
Di Kecamatan Mandrehe Barat, suami istri Sihasan Zebua dan Amenesi Hia masing-masing diangkat sebagai Pj Kepala Desa Mazingo dan Pj Kepala Desa Orahili Badalu.
Langkah pelantikan ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait motif di balik penunjukan anggota keluarga dalam posisi strategis tersebut yang diduga ada unsur nepotisme.
Banyak yang menilai kebijakan Era Era Hia ini sarat dengan kepentingan politik, diduga untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan mendatang.
Halaman Selanjutnya
Admin Gerindra tampaknya mendesak adanya klarifikasi dan transparansi dari Kementerian Dalam Negeri terkait hak dan wewenang Plt. Bupati dalam pengangkatan pejabat desa.