Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terhadap isi dalam pasal 36 dalam Undang-Undang KPK. Gugatan itu diajukan oleh Alex Marwata kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan Pengujian secara Materiil (Judicial Review) Pasal 36 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28 D dan 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi uji materil yang diajukan Alexander Marwata dikutip Kamis 7 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pasal tersebut dinilai ada sebuah ketidakjelasan pendapat. Pasal 36 ini digugat Alexander Marwata setelah adanya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Adapun Pasal 36 UU KPK yang digugat Alexander Marwata ke MK berisikan adanya larangan atau hubungan langsung antara pimpinan KPK dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah.
Pasal 36 UU KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Kemudian, pemerintah Indonesia pun melakukan revisi kedua terhadap UU KPK nomor 30 tahun 2002 menjadi UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Kendati demikian, dalam revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019, pasal 36 tidak termasuk beleid yang direvisi.
Disisi lain, Alexander Marwata mengajukan uji materil pasal 36 UU KPK kepada MK. Uji materil itu diajukan buntut adanya polemik pertemuan Alex Marwata dengan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Alex melayangkan gugatan tersebut lewat pengacaranya pada Senin 4 November 2024.
"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat
Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," sambung bunyi uji materil Alex.
Alex menilai dirinya berhak mengajukan uji materil tersebut. Dia mengacu pada Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (2) tentang hak pengakuan, jaminan, dan perlindungan, serta kepastian hukum. Pasal 36 yang digugatnya dinilai tidak sejalan dengan beleid lainnya.
“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai Perintah
Undang-Undang,” sebutnya.
Dia pun menyebut gugatan tersebut penting untuknya. Sebab, atas isi pasal yang dinilai tidak jelas ini justru menyeret Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
“Pimpinan KPK yang bebas dari rasa cemas dan was-was jika suatu saat karena kepatuhan dan ketaatan menjalankan tugas tanggungjawab yang berinteraksi maupun berhubungan dengan masyarakat dapat saja dipidana,” kata Alex.
Halaman Selanjutnya
a. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;