Jakarta, VIVA – Pemerintah telah resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.
Seperti ditilik pada situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, aturan ini ditanda tangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani pada 8 November 2024.
Yang kemudian diundangkan pada 12 November 2024. Beleid tersebut menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6/2023.
Keduanya mengatur pedoman tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi.
Tetapi dalam aturan baru ini disebutkan pemberian cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.
Seperti seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Lalu dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024 menyatakan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia.
Asalkan, mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia itu memiliki capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%. Dan bakal ada 2 insentif yang bakal diberikan.
Pertama, bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai dan PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang diberikan insentif bea masuk tarif 0%.
Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam beleid lama.
Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station
Di samping itu, pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif tersebut harus memenuhi tiga kriteria, yakni:
1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.
2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.
3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
“Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,” tulis Pasal 2 ayat (6) beleid tersebut.
Halaman Selanjutnya
Lalu dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024 menyatakan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia.