Pencalonan Cagub Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati Dibatalkan, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum

5 days ago 7

Senin, 18 November 2024 - 21:30 WIB

Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS), Yohanes Akwan menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi dalam proses demokrasi ada di tangan rakyat, bukan di tangan penyelenggara pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya secara resmi mengajukan surat pengaduan ke Bawaslu RI yang ditembuskan kepada KPU RI terkait dugaan pelanggaran etika oleh Bawaslu Papua Barat Daya.

"Hari ini kami telah memasukkan surat pengaduan ke Bawaslu RI dengan tembusan ke KPU RI atas tindakan tidak terpuji dari Bawaslu Papua Barat Daya. Sebagai penyelenggara, mereka telah menodai demokrasi di Papua Barat, dengan mengeluarkan rekomendasi yang menjadi dasar dari KPU untuk membatalkan Abdul Faris Umlati," ujar Akwan.

Akwan menilai tindakan Bawaslu Papua Barat Daya sangat bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemilu. Pihaknya meminta Bawaslu RI untuk segera mengambil alih tugas pengawasan pemilu di Papua Barat Daya dan memberhentikan sementara anggota Bawaslu Papua Barat Daya sambil menunggu proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Akwan, keputusan Bawaslu Papua Barat Daya yang cacat hukum menjadi dasar dikeluarkannya Surat Nomor 105 oleh KPU Papua Barat Daya, yang membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati.

"Keputusan tersebut tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik di masyarakat," tegasnya.

Ia menambahkan, "Kami berharap Bawaslu RI dan KPU RI dapat menyikapi polemik ini dengan bijak, membatalkan produk KPU Nomor 105 tersebut, karena masa-masa menjelang pemilihan sangat rawan konflik. Keputusan ini justru bisa menjadi percikan api dalam sekam yang sudah menghangat."

Akwan juga menekankan pentingnya menjaga integritas demokrasi di Papua Barat Daya, mengingat pemilu adalah momentum kedaulatan rakyat yang harus dijaga dari intervensi dan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab oleh penyelenggara pemilu.

Ia pun menyerukan transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi ini. Mereka menegaskan bahwa rakyat Papua Barat Daya membutuhkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari keputusan yang cacat hukum demi menjaga stabilitas dan kedamaian wilayah tersebut.

“Jadi biarkan rakyat yang memilih calon pasangannya, jangan ada intervensi dengan keputusan yang bisa menjadi pemantik konflik di tengah masyarakat. Supaya independensi penyelenggara Pemilu dapat terjaga marwahnya,” pungkas Akwan.

Halaman Selanjutnya

Ia menambahkan, "Kami berharap Bawaslu RI dan KPU RI dapat menyikapi polemik ini dengan bijak, membatalkan produk KPU Nomor 105 tersebut, karena masa-masa menjelang pemilihan sangat rawan konflik. Keputusan ini justru bisa menjadi percikan api dalam sekam yang sudah menghangat."

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |