Jakarta, VIVA - Calon pimpinan KPK Fitroh Rohcayanto memberikan pandangannya tentang revisi Undang-undang (UU) KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Ia menilai justru revisi UU tersebut tidak ada yang menghambat penanganan perkara.
Hal itu disampaikan Fitroh saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
"Kemudian apa tanggapan saya soal revisi UU KPK. Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK. Tapi, sesungguhnya secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian memengaruhi terhambatnya penanganan perkara," katanya.
Justru, kata dia, revisi UU tersebut memiliki nilai pengawasan meski sudah ada pengawasan internal sebelum adanya revisi tersebut. Kemudian, Dewas KPK juga terpisah dari tubuh KPK.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Nah, penyitaan, misalnya, kemudian dikembalikan dengan putusan MK, tanpa harus izin. Penggeledahan tanpa izin. Artinya, itu tidak menghambat. Tapi kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat," kata Fitroh.
Maka itu, lanjut Fitroh, memang ada sedikit pengaruh akibat UU KPK direvisi, tapi tidak signifikan. Ia menegaskan bahwa terpenting lembaga antirasuah menjaga integritasnya di hadapan publik.
"Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan. Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan KPK menjaga integritasnya," ujarnya.
Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir Pemeriksaan KPK, Tak Ada Alasannya
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tak hadir dalam pemanggilan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek.
VIVA.co.id
18 November 2024