VIVA – Jaga kelestarian fauna endemik Indonesia, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta gagalkan penyelundupan ekspor lutung dan burung eksotis pada 29 Oktober 2024. Rencananya, empat ekor satwa dilindungi tersebut akan dibawa ke Mumbai, India melalui barang bawaan penumpang oleh pelaku yang merupakan WNA asal India.
Terkait kronologinya, penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) yang tercatat sebagai bagasi pesawat rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM). Atas kecurigaan petugas segera menindak koper tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
“Dalam pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, kami menemukan 2 ekor primata jenis lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dan disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan. Kami pun segera mengamankan penumpang tersebut dan membawanya beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Dalam keterangannya, STH mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India. Saat ini tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Sampai November 2024, kami melakukan 5 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri dengan mayoritas tujuan adalah India dan negara di Afrika. Dari seluruhnya kami telah mengamankan 13 orang tersangka yang merupakan WNA dan 66 ekor satwa liar berbagai jenis,” rinci Gatot.
Terkait kasus ini, berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai telah status ke tahap penyidikan dan menetapkan STH sebagai tersangka. STH diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Sedangkan terhdap empat ekor satwa tersebut telah dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen dan akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama atwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal. Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikannya,” pungkas Gatot.
Waduh! Warga Aceh yang Terseret Penyelundupan Rohingya Raup Untung hingga Rp128 Juta dari Agen
Nominal keuntungan didapat jika warga Aceh itu bisa berhasil mendaratkan etnis Rohingya ke daratan provinsi tersebut.
VIVA.co.id
5 November 2024