Penyitaan Ratusan Bal Bawang Putih di Bali Diadukan ke Komisi III DPR

3 hours ago 1

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:18 WIB

Jakarta, VIVA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali mengaku belum mendapatkan respons dari Komisi III DPR RI setelah mengajukan permohonan perlindungan hukum terkait penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan tempat usahanya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan surat pengaduan telah dilayangkan ke Komisi III DPR RI sejak enam hari lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang diterima pihaknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan Komisi III DPR RI dan telah mengantongi bukti tanda terima dari DPR RI.

Nugraha menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari penyegelan tempat usaha CV Berkah Bawang Bali oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali. Dalam proses itu, sekitar 400 bal bawang putih milik perusahaan turut disita sejak April 2026.

Akibat penyegelan yang berlangsung selama berbulan-bulan, kata dia, aktivitas usaha kliennya praktis berhenti. Kondisi itu juga berdampak pada para pekerja serta pelanggan yang beralih ke pedagang lain.

"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai sebagian komoditas bawang putih yang disita berpotensi mengalami kerusakan karena merupakan barang yang mudah mengalami penurunan kualitas.

"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," kata dia.

Sambil menunggu respons dari Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum mengaku tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian serta mengajukan gugatan praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Rencana minggu depan," ujar Nugraha.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Bali.

Halaman Selanjutnya

"Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," kata Nugraha.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |