Perjanjian Dagang Prabowo-Trump Dinilai Tidak Membunuh Industri Nasional, Ini Alasannya

2 weeks ago 5

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:40 WIB

Jakarta, VIVA Ekonom Salamuddin Daeng menilai Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika sebagai sesuatu yang normal dalam dalam hubungan dagang dua negara. Menurutnya, perjanjian dagang seperti ini bukan sesuatu yang baru.

"Kita telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian sejenis di regional untuk meliberalisasi pasar secara luas, menyeluruh dan mendasar di kawasan regional seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), lalu ditindaklanjuti dengan ASEAN China Free Trade Agreement (AC FTA)," kata Salamuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salamuddin mengatakan, ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) yang ditandatanganai tahun 2002 dan diimplementasikan tahun 2010/ 2012 justru adalah sebuah perjanjian yang jauh lebih luas meliputi agreement eliminating tariffs mencapai lebih 90% dari perdagangan barang antara ASEAN dengan China.

Pada Oktober 2025 perjanjian ini dimodifikasi dengan memasukkan kesepakatan covering digital economy, green economy, supply chain connectivity.

Menurut Salamuddin, perjanjian Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini. Donald Trump ingin mengambil kesempatan yang sama sebagaimana kesempatan yang telah diambil oleh China dan Uni Eropa (EU) untuk memasuki pasar negara besar seperti Indonesia.

Sebaliknya Prabowo juga ingin mengambil peluang untuk memasuki pasar besar Amerika dengan produk industri nasional kita.

“Bahkan jika diperhatikan Indonesia juga telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang multilateral international yang mengikat (legally binding) seperti World Trade Organization (WTO)," ujar Salamuddin.

Salamuddin yang pernah menjadi peneliti di Institute Global Justice (IGJ) berpandangan perjanjian Prabowo-Trump sebagai sebuah perjanjian yang lebih baik karena dilakukan secara bilateral. Jika bilateral agreement (hanya melibatkan dua negara), memungkinkan dilakukan renegosiasi sewaktu-waktu jika terbukti perjanjian itu merugikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berbeda jika dibandingkan dengan perjanjian yang bersifat regional seperti AFTA, AC- FTA dan perjanjian multilateral seperti WTO, yang sulit direnegosiasikan karena legally binding (mengikat) dan melibatkan banyak negara," kata Salamuddin.

Salamuddin menjelaskan, perjanjian dagang Prabowo-Trump ini juga lebih baik karena tidak berdampak merugikan produk industri nasional dan UMKM. Jika dibandingkan dengan dampak dari perjanjian AFTA dan AC-FTA yang dalam sejumlah penelitian justru mematikan industri nasional dan UMKM.

Halaman Selanjutnya

Kelompok industri manufaktur, garmen, baja, gulung tikar akibat pasar Indonesia dibanjiri produk sejenis yang datang dari China. Pasar dalam negeri hanya menjadi reseller barang impor.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |