Jakarta, VIVA – Netizen tidak percaya dengan klarifikasi Pertamina terkait Pertamax oplosan, setelah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) Pertamina telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Termasuk produk Pertamax, BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, yang disebut-sebut dalam kontroversi terkait dugaan praktik oplosan.
Menurut Simon, produk BBM Pertamina secara berkala diuji dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
"Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat," kata Simon di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025, dikutip dari Antara.
Simon juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam periode 2018-2023.
Meski demikian, ia memastikan operasional Pertamina tetap berjalan lancar dalam melayani kebutuhan BBM masyarakat.
Blending Bukan Oplosan
Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, juga memberikan klarifikasi terkait isu pencampuran BBM.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara blending dan oplosan yang perlu dipahami masyarakat.
Dalam industri perminyakan, blending merupakan proses sah yang dikendalikan secara ketat guna mendapatkan produk sesuai standar yang ditetapkan.
Sementara itu, oplosan mengacu pada praktik ilegal mencampurkan bahan bakar dengan cara yang tidak sesuai regulasi dan berpotensi merugikan konsumen.
Mars Ega menjelaskan bahwa produksi BBM dilakukan dengan mekanisme transparan dan berstandar tinggi. Ia menegaskan bahwa Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92) diperoleh dari kilang maupun impor sebagai produk jadi, tanpa praktik peningkatan RON di terminal BBM.
"Hal yang dilakukan hanyalah penambahan zat pewarna (dyes) dan aditif untuk menjaga identitas serta meningkatkan performa bahan bakar, tanpa mengubah kualitas oktannya," jelas Mars Ega.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan mutu BBM dilakukan dengan ketat. Setiap produk yang masuk ke terminal BBM telah melalui serangkaian uji kualitas, termasuk sertifikat mutu (certificate of quality/COQ) dari kilang, serta uji acak (random sampling), sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Netizen Tak Percaya Klarifikasi Pertamina
Pernyataan Pertamina yang membantah adanya praktik oplosan Pertamax justru menuai skeptisisme dari netizen.
Di media sosial, banyak warganet yang meragukan bantahan tersebut dan mengungkapkan kekecewaan mereka.
"Gua lebih percaya Firdaus punya gunung uranium daripada percaya Pertamina," tulis salah satu netizen di kolom komentar.
"Bukannya meminta maaf dan mengakui kesalahan, malah mencari pembenaran," tulis komentar lain.
"Kok klarifikasi, kan pejabatnya sudah ditangkap," sindir netizen lainnya.
Peran 7 Pelaku Korupsi Minyak Pertamina
Photo :
- YouTube VIVA.CO.ID
Dirut Pertamina Patra Niaga Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga terlibat dalam pengadaan produk kilang yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ia disebut membeli BBM RON 90 dengan harga BBM RON 92, lalu mencampurnya agar sesuai dengan spesifikasi RON 92.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS (Riva) melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah (dari RON 92) kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 25 Februari 2025, dikutip VIVA.co.id.
Selain modus oplosan Pertalite dengan Pertamax, ada pula modus lain seperti ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, serta impor BBM lewat perantara.
Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Berikut daftar sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:
- Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) - Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri minyak Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, ia memastikan operasional Pertamina tetap berjalan lancar dalam melayani kebutuhan BBM masyarakat.