Jakarta, VIVA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan, para pemilik website judi online menyetor uang ke pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi mafia memfilter website judi online, secara tunai.
“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 6, November 2024.
Atas hal itu, polisi menggeledah dua money changer untuk mendalami aliran uang dari bandar judi online kepada para pelaku. Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tidak merinci lokasi money changer tersebut.
Lokasi judi online
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
"Terhadap money changer penyidik melakukan penggeledahan di dua money changer. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, para pemilik website judi online wajib menyetor uang tiap dua minggu sekali ke pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang jadi mafia memfilter website judi online.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Selasa, 5 November 2024.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.