Polisi Tangkap 2 Buronan Tersangka Judi Online di Komdigi

1 week ago 6

Minggu, 10 November 2024 - 17:03 WIB

Jakarta, VIVA - Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang tengah buron terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI. Keduanya bakal dijemput di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Minggu malam, 10 November 2024.

"Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi. Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya pada Minggu, 10 November 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Photo :

  • ANTARA/Ilham Kausar

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengungkapkan peran dari dua tersangka berinisial MN dan DM tersebut. 

MN selaku pihak yang menyetorkan data website serta uang judi online. Sementara, untuk DM sebagai penampung uang hasil kejahatan judi online.

"MN, menyetorkan list web dan uang. DM, menampung uang hasil kejahatan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), diduga menjadi mafia memfilter website judi online. Dua tersangka baru itu masih buron.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO (Daftar Pencarian Orang) lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 6, November 2024.

Kedua orang yang masuk DPO itu adalah A dan M. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, keduanya hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Namun, Ade Ary belum merinci peran kedua DPO ini.

"Inisial M terhadap tersangka DPO A dan M, maka Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan Pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.

Polda Metro Jaya telah menggeledah Kantor Komdigi. Dalam penggeledahan yang berlangsung kurang lebih satu jam, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

Halaman Selanjutnya

"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO (Daftar Pencarian Orang) lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 6, November 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |