Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis ganja hingga sabu. Tujuh orang berhasil dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada rilis ini untuk pengungkapan, ada 4 pengungkapan selama bulan November ini, rentan waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November," ujar Wakasat Narkoba AKP Telly Areska Putra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2024.
Telly menjelaskan, empat kasus peredaran narkoba itu berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, wilayah Kecamatan Bombakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Boncong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan wilayah Kecamatan Soekarame, dan Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Adapun tujuh orang tersangka itu yakni berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, tujuh orang tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Kita menyita barang renti jenis sabu sejumlah 8.337 gram, jenis ganja 2.150 gram, 1 unit mobil, 9 unit handphone, dan 1 tas paper bag warna coklat," kata dia.
Telly menuturkan bahwa peran MMS merupakan kurir ganja. MMS menjadi kurir dari seorang bandar berisinial PC yang kini masih menjadi buronan atau DPO.
"Pelaku MMS dalam kasus ini adalah sebagai kurir, menyimpan dan mengedarkan paket narkotika jenis ganja dari saudara PC (DPO) dari Medan, Sumatra Utara," kata Telly.
Telly menyebutkan, pelaku dari kasus peredaran sabu yang berinisial TH dan SBN juga bertindak sebagai kurir. Dalam peredaran sabu tersebut, satu orang bandar inisial S masih DPO.
Kemudian, pelaku APD dan G dalam kasus ini adalah sebagai kurir atas suruhan B yang masih DPO. B yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri dan tersangka jual kembali kepada orang lain dan mendapat imbalan Rp600 ribu per sekali ambil barang.
Selanjutnya, pelaku (RHY) dan (RJ) merupakan jaringan Malaysia - Indonesia yang mana berperan sebagai kunir atas suruhan M (DPO) diduga berada di Malaysia. Dalam kasus ini kedapatan menyimpan, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dan dengan upah Rp20 juta per kilogram.
"Rencananya seperti itu untuk diedarkan pada saat tahun baru. Menjelang tahun baru dan perayaan tahun baru," kata Telly.
Polisi dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa sabu sejumlah 8.337 gram, jenis ganja 2.150 gram, 1 unit mobil, 9 unit handphone, dan 1 tas paper bag warna coklat.
Para kurir narkoba ini mendapatkan upah dari bandar narkoba mulai dari Rp600.000 per kilo gram, dan ada juga yang diupah Rp 20.000.000 per kilo gram.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, jika kita nominalkan dalam bentuk rupiah barang renti keseluruhan, setara dengan harga Rp11.681.800.000," ucap Telly.
Para tersangka dalam kasus peredaran narkoba mereka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 1 Rayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20; Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal miliar," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Pelaku MMS dalam kasus ini adalah sebagai kurir, menyimpan dan mengedarkan paket narkotika jenis ganja dari saudara PC (DPO) dari Medan, Sumatra Utara," kata Telly.