Sumber : Garut, VIVA – Petugas Unit Jatanras dan Tim Sancang, Satuan Reskrim Polres Garut Jawa Barat berhasil menangkap dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Satu di antaranya tewas usai kontak senjata dalam proses penangkapan. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan, samurai, dan barang bukti lainnya. Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Muhamad Fajar Gemilang mengatakan, penangkapan berawal usai kedua tersangka melakukan aksi curas (begal) di kawasan Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Berbekal rekaman video CCTV, Unit Jatanras dan Tim Sancang berhasil menangkap keduanya di sekitar Pasar Mandalagiri, Kecamatan Garut Kota. Photo : "Keduanya beraksi di Kadungora dan berhasil ditangkap di Kecamatan Garut Kota, dalam rekaman CCTV terlihat kedua pelaku menenteng senjata laras panjang, ada pistol dan samurai," ujarnya, Senin, 18 November 2024. Dalam kontak senjata saat dilakukan penangkapan, tersangka CS (40) terluka dan segera dilarikan ke rumah sakit namun tewas saat dilakukan pertolongan. Adapun tersangka AR (23) berhasil diamankan setelan sempat melakukan perlawanan. Tersangka CS merupakan residivis kasus curas. Dari keterangan AR diketahui keduanya telah beraksi dua kali di wilayah Bandung dan empat kali di wilayah Garut. "Keduanya merupakan pelaku curas yang sadis, karena saat beraksi selalu membawa senjata api rakitan dan senjata tajam," ujar Fajar. Fajar mengatakan, tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Petugas berhasil menyita satu buah senjata api laras panjang rakitan, sebuah senjata api laras pendek jenis pistol, senjata tajam (samurai), 32 butir peluru laras panjang, 1 buah selongsong peluru dari senjata pelaku dan kendaraan roda dua jenis MX hasil kejahatannya. “Saat ini AR sudah di amankan di Mapolres Garut untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. Halaman Selanjutnya Fajar mengatakan, tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Petugas berhasil menyita satu buah senjata api laras panjang rakitan, sebuah senjata api laras pendek jenis pistol, senjata tajam (samurai), 32 butir peluru laras panjang, 1 buah selongsong peluru dari senjata pelaku dan kendaraan roda dua jenis MX hasil kejahatannya.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
MR, anak laki-laki berusia 9 tahun dianiaya oleh empat orang pria di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Satu orang diamankan dan dibawa ke Markas Polda Jatim dalam insiden berdarah pengeroyokan dengan senjata tajam yang menewaskan Jimmy Sugito Putra.
Kerja sama Bea Cukai dan Polda dalam Operasi Patma Bersinar 2024 temukan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di sebuah sampan nelayan.
Pengemudi mobil koboi berinisial P (39), yang melepaskan tembakan di Depok, dipastikan bukan anggota TNI.
Terpopuler
Satu minggu setelah Trump memenangkan pemilihan presiden 2024 dengan telak, hampir semua nominasi kabinetnya memiliki sejarah yang sangat pro-Israel.
Viral di media sosial, aktor Lanchlan Gibson mengklaim dapat tindakan arogan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas).
MR, anak laki-laki berusia 9 tahun dianiaya oleh empat orang pria di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kantor presiden Rusia mengatakan kemungkinan penggunaan rudal jarak jauh AS terhadap target di Rusia pada akhirnya akan menyebabkan "gelombang ketegangan baru".
Selengkapnya Partner
Di dalam game Sakura School Simulator, Istana Penyihir adalah salah satu lokasi tersembunyi yang begitu populer dan penuh daya tarik.
Oppo Reno 12 F 5G edisi Harry Potter hadir dengan aksesori unik, tema Hogwarts, dan spesifikasi canggih. Harga mulai Rp 6,6 juta, tersedia terbatas!
Blackberry Titan 5G 2024 hadir dengan spesifikasi flagship yang mengesankan, termasuk layar Super AMOLED 6,8 inci, kamera 108 MP, serta prosesor Snapd
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.