PPN Naik Jadi 12 Persen Bakal Berdampak ke Dunia Usaha, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kalau Bisa Ditunda

3 hours ago 2

Jumat, 29 November 2024 - 22:12 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie merespons terkait rencana diundurnya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 oleh pemerintah.

Sebab, berdasarkan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

"Dari sisi dunia usaha apa pun yang pertambahan pajak pasti akan bereaksi, karena kan semua itu merupakan satu kesatuan kebijakan fiskal. Jadi dari Kadin tentu akan memikirkan bagaimana ya kalau bisa ditunda," ujar Anindya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. 

Anin, sapaan akrab Anindya, mengatakan bahwa jika pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, maka pemerintah juga harus memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

Photo :

  • Anisa Aulia/VIVA.

"Kalau ingin suatu saat pun naik (PPN), program pendampingnya apa lagi. Karena supaya bukan saja dari sisi perpajakan yang kita mengerti untuk menaikkan pemasukan kepada negara, tapi juga insentif-insentif apa yang bisa didapat di dunia usaha supaya bisa terus berkembang," jelasnya. 

Anin mengatakan, saat ini perekonomian juga sedang menghadapi banyak tantangan seperti gejolak geopolitik, dan akan adanya perang tarif. Meskipun jelas Anin, perekonomian Indonesia saat ini masih terjaga baik.

"Jadi benar-benar kita mesti sikapi, tapi kita belum tahu pemerintah maunya bagaimana. Kita juga akan bahas ini di Rapimnas," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesian Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024. 

Penasehat Khusus Presiden dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan

Photo :

  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.

"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya. 

Adapun stimulus yang akan diberikan ini berbentuk bantuan tarif listrik. Dia menyebut,  alasan bantuan tidak langsung ini diberikan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.

"Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti," jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |