Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut, Presiden Prabowo telah meminta agar target swasembada pangan dipercepat. Semula target itu pada tahun 2028, kini swasembada pangan ditargetkan pada 2027.
"Perintah Presiden swasembada 2028, sekarang sudah maju lagi. Kemarin Bapak Presiden sudah mengumumkan di G20, di APEC bukan 2028, (tapi) 2027," ujar Zulhas usai melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Zulhas mengatakan, dengan adanya percepatan target itu, pihaknya bersama kementerian dan lembaga bidang pangan akan bekerja keras guna mencapai swasembada pangan.
"Jadi tinggal tahun depan, tahun satunya sudah tuh sampai. Jadi kita punya waktu 2 tahun, 2 tahun harus bekerja keras. Oleh karena itu kami juga harus cepat," tegasnya.
Presiden RI, Prabowo Subianto
Di samping itu, Zulhas membeberkan hasil Rakortas yang telah berlangsung selama 2 jam. Dalam hal ini terdapat empat kesepakatan, pertama terkait kewenangan neraca komoditas.
"Kalau dulu neraca komoditas di Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sekarang (ada) Badan Pangan Nasional, itu saja satu kalimat tambahannya," jelasnya
Kedua, terkait pupuk. Zulhas menyebut, dalam hal ini sudah disepakati bahwa memangkas beberapa syarat untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada para petani.
"Dulu ada aturan harus ada SK Bupati, SK Gubernur, SK Menteri Perdagangan, macam-macam banyak sekali sehingga mengular, itu sudah dipangkas.Nanti dicukup SK Mentan, Mentan tugaskan pupuk Indonesia, langsung ke penyalur atau ke kios atau ke Gapoktan sesuai mana yang sudah siap tanggung jawabnya juga jelas," jelasnya.
Ketiga, mengenai transformasi kelembagaan Perum Bulog. Zulhas menuturkan, fungsi Bulog nantinya akan kembali untuk mencapai swasembada pangan.
"Fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi kelembagaannya, nggak bisa komersial lagi, kalau komersial nanti beli jagung rakyat, beli gabah itu kadang-kadang hitung-hitungan," katanya.
Sedangkan yang keempat terkait volume pupuk subsidi. Dia menyatakan, pemberian pupuk ini bukan dalam bentuk uang, melainkan volume.
"Satu lagi kita sudah putuskan pupuk volume bukan uang, kita sudah putusan volume 9,55 juta ton. Kalau uangnya kurang, menyesuaikan," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
"Dulu ada aturan harus ada SK Bupati, SK Gubernur, SK Menteri Perdagangan, macam-macam banyak sekali sehingga mengular, itu sudah dipangkas.Nanti dicukup SK Mentan, Mentan tugaskan pupuk Indonesia, langsung ke penyalur atau ke kios atau ke Gapoktan sesuai mana yang sudah siap tanggung jawabnya juga jelas," jelasnya.