Ciamis, VIVA – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yana Diana Putra dikabarkan meninggal dunia menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Kabar meninggalnya peserta dalam kontestasi pilkada Kabupaten Ciamis itu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
"KPU harus mengumumkan perihal meninggalnya, itu harus tersampaikan," kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani di Ciamis, Senin 25 November 2024 dikutip Antara.
Cawabup Kabupaten Ciamis Yana Diana Putra dikabarkan meninggal dunia akibat serangan jantung usai dirawat di RS Borromeus Bandung Bandung pada Senin siang, 25 November 2024, atau dua hari sebelum pencoblosan.
Profil Cawabup Kab Ciamis Yana Diana Putra yang Meninggal Dunia
Photo :
- Instagram @yana_d_putra
Ketua KPU Kabupaten Ciamis itu menjelaskan, sesuai peraturan, KPU berkewajiban menjalankan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54 Ayat 8.
Dalam peraturan tersebut, KPU harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa adanya peserta pilkada yang meninggal dunia.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyatakan tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada masa perpanjangan pendaftaran sehingga dipastikan hanya ada satu pasangan calon bupati-wakil bupati.
"Tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis Oong Ramdani di Ciamis, Kamis.
Yana Diana Putra lahir di Ciamis, Jawa Barat pada 26 November 1976, ia merupakan politikus yang aktif di Partai Amanat Nasional (PAN).
Pria asal Ciamis itu menjabat sebagai DPD PAN Ciamis, tercatat secara berturut menjabat sebagai legislator selama tiga periode, yaitu pada masa jabatan 2004-2009, 2009-2014 serta 2014-2019.
Pilkada Ciamis 2024 hanya ada satu pasangan calon, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra, yang kini menjadi pasangan calon tunggal di Pilkada 27 November 2024.
Halaman Selanjutnya
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyatakan tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada masa perpanjangan pendaftaran sehingga dipastikan hanya ada satu pasangan calon bupati-wakil bupati.