Depok, VIVA – Kasus prostitusi di Kota Depok, Jawa Barat masih terus terjadi. Modus operandi esek-esek itu diduga dilakukan di apartemen, salah satunya Apartemen Saladin.
Terbaru, dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka yaitu Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20). Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan Polres Metro Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arif Ubaidillah mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut. Dari kasus ini, ada tujuh wanita yang menjadi korban.
Dari keterangannya, tujuh wanita itu dijual melalui aplikasi MiChat. Perbuatan ini dilakukan di lantai 17 dan 20 apartemen tersebut.
Kejari Depok juga sudah menunjuk Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini untuk mengawal perkembangan penyidikan. Saat ini, kedua jaksa juga tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Depok.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” kata Ubai, sapaan akrabnya, Rabu 20 November 2024.
Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Photo :
- Tudji Martudji | VIVAnews
Ubai mengatakan tak menutup kemungkinan diduga ada keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat dari Depok maupun luar kota. Dia berjanji akan membongkar semua itu nanti.
“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” jelas Ubai.
Pun, dia menambahkan, jaksa juga akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, barang bukti berupa 39 kondom ditemukan penyidik yang semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
Ubai juga mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami. Namun, asas praduga tak bersalah tetap jadi pegangan,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Pun, dia menambahkan, jaksa juga akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.