Jakarta, VIVA - PT Aksi Venture Capital (AVC) mengambil langkah hukum pertama dengan melayangkan surat somasi kepada PT Global Inovatif Indonesia (GII) terkait dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan dana investasi. Somasi tersebut disampaikan melalui kantor hukum "Nelwan & Co" sebagai kuasa hukum PT AVC.
Kuasa Hukum PT AVC, Richard Y Nelwan, menyebut sengketa antara kedua perusahaan ini telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa mencapai kesepakatan penyelesaian. Pokok permasalahan yang menjadi sumber sengketa adalah dugaan penggelapan dan wanprestasi dalam proyek investasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dalam surat somasi yang dilayangkan, PT AVC menuntut empat hal utama kepada PT Global Inovatif Indonesia. Pertama, pengembalian dana investasi sebesar USD 300.000 yang diduga telah disalahgunakan. Kedua, pembayaran kewajiban lainnya senilai USD 30.000 yang merupakan hak dari PT AVC. Ketiga, pembayaran denda atau kompensasi ganti rugi atas keterlambatan pembayaran sebesar USD 75.000. Keempat, permohonan maaf secara tertulis yang harus disampaikan dalam waktu 7 hari sejak diterimanya surat somasi.
Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Apabila tuntutan yang diajukan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Langkah tersebut dapat berupa tindakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, maupun gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami klien kami," kata Richard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari 2025.
Surat somasi yang telah ditandatangani di Jakarta pada 2 Januari 2025 oleh tim kuasa hukum ini menjadi penanda dimulainya proses hukum formal antara kedua perusahaan. PT Global Inovatif Indonesia sebagai penerima somasi dituntut untuk memberikan respons serius terhadap tuntutan yang diajukan. Pihak kuasa hukum PT AVC memperingatkan bahwa ketiadaan respons yang memadai dapat memperburuk posisi hukum PT Global Inovatif Indonesia dalam penyelesaian sengketa ini.
Kasus itu menjadi sorotan di kalangan pelaku industri venture capital, mengingat besarnya nilai investasi yang menjadi objek sengketa. Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai USD 405.000, terdiri dari dana investasi, kewajiban pembayaran, dan denda keterlambatan.
Sengketa antara kedua perusahaan ini juga menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam mengelola investasi, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku industri venture capital dalam menjalankan praktik investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Global Inovatif Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang diterimanya. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat potensi dampaknya terhadap iklim investasi dan kepercayaan investor di industri venture capital Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Kasus itu menjadi sorotan di kalangan pelaku industri venture capital, mengingat besarnya nilai investasi yang menjadi objek sengketa. Total nilai tuntutan yang diajukan mencapai USD 405.000, terdiri dari dana investasi, kewajiban pembayaran, dan denda keterlambatan.