Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI, Puan Maharani melayat ke rumah duka Affan Kurniawan salah seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Puan datang bersama Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam kesempatan itu Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo juga turut hadir di rumah duka.
Puan mengatakan sudah memerintahkan Pramono untuk memberi bantuan kepada keluarga Affan, berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk adik Affan hingga tamat sekolah.
"Saya juga menyampaikan kepada keluarganya, Insyaallah kakak dan adiknya bisa dibantu sekolahnya oleh Pak Gubernur. Juga kami akan membantu kakak dan adiknya untuk bisa bekerja dan menyelesaikan sekolahnya. Saya juga minta kepada Gubernur untuk memberi kartu KJP sampai selesai," kata Puan kepada wartawan di kawasan Dukuh Atas, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Prabowo berkunjung ke rumah duka Affan Kurniawan
Photo :
- Tim Media Presiden Prabowo Subianto
Tak hanya itu, Puan mengatakan Pramono akan memberikan ayah Affan, yaitu Zulkifli sebuah kendaraan roda dua. Sebab, Zulkifli juga bekerja sebagai ojek online dan motor Affan belum ditemukan hingga saat ini.
"Juga karena bapaknya ini bekerja sebagai ojek online juga, saya juga menyatakan karena motor dari Almarhum rusak atau belum ditemukan, saya juga menawarkan juga untuk ada kendaraan. Pak Gubernur juga akan membantu untuk menyiapkan motor sehingga beliau bisa melanjutkan pekerjaannya," pungkasnya.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.
Namun, Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.