Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki pejabat baru setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Benjamin Paulus Oktavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes).
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan Benjamin merupakan salah seorang dokter spesialis paru.
"Kita mau langsung ke kantor untuk perkenalan sama teman, nanti kita sekaligus bagi-bagi, dr. Beni sudah tahu ya adalah ahli spesialis paru," ucap Budi Gunadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menjelaskan Presiden Prabowo juga memberi atensi untuk mempercepat penyelesaian penyakit tuberkulosis di Indonesia. Sebab, penyakit tersebut salah satu yang paling banyak membunuh warga Indonesia.
"Beliau itu (Presiden Prabowo) passion-nya, hatinya dari dulu ingin kalau bisa kalau penyakit yang membunuh 134.000 setiap tahun ini itu bisa cepat kita hilangkan," kata dia.
Prabowo melantik sejumlah tokoh di Istana Negara
Photo :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Dalam kesempatan itu, Budi menyebut Dante Saksono Harbuwono masih menjabat Wakil Menteri Kesehatan. Dia berharap, kinerja Kementerian Kesehatan bisa lebih cepat dengan adanya Benjamin Paulus.
"Masih. Jadi kita punya jagoan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Benjamin Paulus Oktavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI. Pelantikan itu dipimpin langsung oleh Prabowo di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Pelantikan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 32 M tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan wakil menteri kabinet merah putih, masa jabatan 2024-2029.
Sebelum dilantik, Prabowo terlebih dahulu mengambil sumpah.
Calon Wamenkes, Benjamin Paulus
Photo :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Saat ini, posisi Wamenkes juga diisi oleh Dante Saksono. Dengan dilantiknya Benjamin, posisi Wamenkes ini artinya ditambah dalam Kabinet Merah Putih.
Dengan begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akan dibantu oleh dua Wamen.
Menkes Sebut Status KLB Nasional Belum Bisa Ditetapkan Meski Marak Keracunan MBG
Menkes tegaskan status KLB Nasional diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah di Indonesia
VIVA.co.id
2 Oktober 2025

3 weeks ago
10









