Sumber : Jakarta, VIVA - Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus. Photo : Photo :
VIVA.co.id 16 November 2024 Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung menceritakan pertemuannya dengan Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada Jumat, 15 November 2024.
Edi Langkara juga menjelaskan sejumlah masalah yang masih jadi pekerjaan rumah besar bagi Halmahera Tengah
Terpopuler
Mabes TNI buka suara soal beredarnya foto salah seorang perwira menengah (pamen) TNI berpangkat Kolonel sedang bersama tersangka kasus dugaan perundungan Ivan Sugianto
Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan maling motor yang sempat menembak anggota saat aksinya digagalkan.
Selengkapnya Partner
Ribuan petani di wilayah Kecamatan Wongsorejo selalu mengalami kesulitan mendapatkan pupuk hampir setiap kali memasuki musim tanam. Beberapa kios penyalur pupuk bersubsid
Vivo baru saja merilis HP sejutaan, yang memiliki fitur menarik untuk kelas menengah. Lihat rincian spesifikasi dan fitur Vivo Y19s. Sebagai informasi, sertifkasi kelas
Pada tahun 399 SM, dunia menyaksikan salah satu persidangan paling kontroversial dalam sejarah. Socrates, filsuf besar yang kerap disebut sebagai bapak filsafat Barat, di
Selengkapnya Isu Terkini
Ia membeberkan, apa yang sudah diputuskan oleh MK itu setidaknya menjadi rambu atau pengingat bagi pihak terkait agar menjaga sikap atau perilaku untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam momentum pesta demokrasi tersebut.
"Tetapi dengan denda Rp6 juta atau pidana penjara 6 bulan itu kurang ada efek jera, karena terlalu kecil atau ringan hukumannya. Jadi seharusnya hukumannya lebih berat lagi dan besar dendanya, agar lebih kuat efek jeranya atau tidak mau melakukan lagi ke depan," kata Ujang dilansir ANTARA di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)
Lebih lanjut dia membeberkan, kebijakan yang bagus harus ditopang, didorong, dan ditunjang oleh sanksi yang berat, sehingga akan lebih efektif untuk menjadi peringatan bagi orang-orang yang berpotensi melanggar.
"Kalau denda Rp6 juta itu, contoh mohon maaf bagi kepala daerah, kepala dinas, dan kepala bagian itu sangat kecil atau tidak tinggi," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
"Intinya, apa yang diputuskan oleh MK bagus, tetapi kalau sanksinya ringan, ya ASN, kepala daerah, dan lainnya tidak takut," tambah Ujang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.Surat suara pilkada serentak. (Foto ilustrasi).
Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut. (ant)Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI
Mabes TNI buka suara soal beredarnya foto salah seorang perwira menengah (pamen) TNI berpangkat Kolonel sedang bersama tersangka kasus dugaan perundungan Ivan Sugianto