Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

1 week ago 6

Logo Portal Pilkada Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Sabtu, 16 November 2024 - 06:09 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

Sumber :

  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta, VIVA - Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Doktor Ilmu Politik di Universitas Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.
 
Ia membeberkan, apa yang sudah diputuskan oleh MK itu setidaknya menjadi rambu atau pengingat bagi pihak terkait agar menjaga sikap atau perilaku untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dalam momentum pesta demokrasi tersebut.
 
"Tetapi dengan denda Rp6 juta atau pidana penjara 6 bulan itu kurang ada efek jera, karena terlalu kecil atau ringan hukumannya. Jadi seharusnya hukumannya lebih berat lagi dan besar dendanya, agar lebih kuat efek jeranya atau tidak mau melakukan lagi ke depan," kata Ujang dilansir ANTARA di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

 
Lebih lanjut dia membeberkan, kebijakan yang bagus harus ditopang, didorong, dan ditunjang oleh sanksi yang berat, sehingga akan lebih efektif untuk menjadi peringatan bagi orang-orang yang berpotensi melanggar.

 
"Kalau denda Rp6 juta itu, contoh mohon maaf bagi kepala daerah, kepala dinas, dan kepala bagian itu sangat kecil atau tidak tinggi," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
 
"Intinya, apa yang diputuskan oleh MK bagus, tetapi kalau sanksinya ringan, ya ASN, kepala daerah, dan lainnya tidak takut," tambah Ujang.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN), pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Surat suara pilkada serentak. (Foto ilustrasi).

Photo :

  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

 
Putusan MK memungkinkan dikenakannya sanksi kepada pelanggar, berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
 
Sebelumnya, pasal tersebut tidak menyebutkan secara jelas bahwa pejabat daerah dan aparat TNI-Polri. Namun, setelah putusan MK terbaru, keduanya termasuk dalam pasal tersebut. (ant)

Ivan Sugianto foto bareng perwira TNI AD pangkat Kolonel

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Mabes TNI buka suara soal beredarnya foto salah seorang perwira menengah (pamen) TNI berpangkat Kolonel sedang bersama tersangka kasus dugaan perundungan Ivan Sugianto

img_title

VIVA.co.id

16 November 2024

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Pramono Ngaku Bicara dari Hati ke Hati dengan Anies Baswedan

Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung menceritakan pertemuannya dengan Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada Jumat, 15 November 2024.

Seminggu Jelang Masa Tenang, Elektabilitas Risma-Gus Hans Stagnan di 20,9% Versi Litbang Kompas

Stagnasi elektabilitas yang terjadi di kubu Risma-Gus Hans terjadi karena banyak faktor.

Jika Jadi Gubernur, RK Janji Copot Disdik Kalau Masih Banyak Komplain soal Pendidikan

Jika Jadi Gubernur, RK Janji Copot Disdik Kalau Masih Banyak Komplain soal Pendidikan

Lanjutkan Kampanye, Cabup Halmahera Tengah Edi Langkara Bawa Spirit Kepahlawanan

Edi Langkara juga menjelaskan sejumlah masalah yang masih jadi pekerjaan rumah besar bagi Halmahera Tengah

Pramono-Rano Karno Temui Anies, RK Anggap Cuma Silaturahmi Berpahala

Pramono-Rano menemui Anies Baswedan pada Jumat pagi tadi.

Jubir Ungkap Obrolan Pramono dengan Anies, Mulai dari Nitip JIS hingga Lanjutkan Program

Momen Pramono-Rano bertemu Anies Baswedan di Lebak Bpada Jumat pagi, 15 November 2024.

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

Heboh Foto Kolonel Semobil Bareng Tersangka Ivan Sugianto, Begini Penjelasan Mabes TNI

Mabes TNI buka suara soal beredarnya foto salah seorang perwira menengah (pamen) TNI berpangkat Kolonel sedang bersama tersangka kasus dugaan perundungan Ivan Sugianto

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

Polres Metro Tangerang Kota menangkap komplotan maling motor yang sempat menembak anggota saat aksinya digagalkan.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Sebanyak tujuh tahanan Rutan Salemba kabur. Salah satunya bandar narkoba Murtala Ilyas

Jika Jadi Gubernur, RK Janji Copot Disdik Kalau Masih Banyak Komplain soal Pendidikan

Jika Jadi Gubernur, RK Janji Copot Disdik Kalau Masih Banyak Komplain soal Pendidikan

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lembaga yang seharusnya memerangi dan berantas judi online justru salah satu pegawainya berperan menjadi bandar judol

Selengkapnya

Partner

img_title

Ribuan petani di wilayah Kecamatan Wongsorejo selalu mengalami kesulitan mendapatkan pupuk hampir setiap kali memasuki musim tanam. Beberapa kios penyalur pupuk bersubsid

img_title

Vivo baru saja merilis HP sejutaan, yang memiliki fitur menarik untuk kelas menengah. Lihat rincian spesifikasi dan fitur Vivo Y19s. Sebagai informasi, sertifkasi kelas

img_title

Pada tahun 399 SM, dunia menyaksikan salah satu persidangan paling kontroversial dalam sejarah. Socrates, filsuf besar yang kerap disebut sebagai bapak filsafat Barat, di

img_title

Game pertarungan Naruto dengan mode offline ini, Falling Dust Naruto Homemade, cukup seru dimainkan dan memiliki style fighting klasik. Bisa dicek link unduhannya.

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |