Raffi Ahmad Ditagih Utang Rp250 Juta, Upah Bantu Kasus Narkoba

4 weeks ago 14

Minggu, 9 November 2025 - 16:02 WIB

Jakarta, VIVA – Isu lama kembali mencuat ke publik setelah mantan kuasa hukum Raffi Ahmad, Raden Nuh, buka suara mengenai dugaan tunggakan honor sebesar Rp250 juta yang berkaitan dengan kasus narkoba sang presenter pada tahun 2013 silam.

Melalui wawancara virtual bersama awak media, Sabtu 8 November 2025, Raden Nuh menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam penanganan kasus tersebut atas permintaan rekannya, Rahmat Harahap, yang saat itu menjadi kuasa hukum utama Raffi Ahmad. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

“Jadi pada saat penanganan perkara itu, kemudian di tengah jalan, dia (Rahmat Harahap) minta tolong bantuan, minta saya. Disampaikan, katanya kan perkaranya Raffi ini kok melebar ke mana-mana,” ujar Raden Nuh mengawali penjelasannya melalui Zoom.

Raden mengaku, honor sebesar Rp250 juta disepakati bukan langsung dengan Raffi Ahmad, melainkan dengan Rahmat Harahap. Kesepakatan itu dibuat ketika Rahmat meminta bantuannya untuk memperkuat tim hukum yang menangani kasus tersebut.

“Nah, sebelum itu, ya waktu si Rahmat itu minta tolong ke saya. Jadi pada saat itu dia bilang dia itu honornya Rp250 juta dari Raffi ke Rahmat. Terus saya minta tolong juga Rp250 juta. Lalu di-oke in oleh Rahmat,” terangnya.

“Saya minta kalau sudah oke, baru saya oke, kan gitu. Nah, kemudian dia, Rahmat ngasih tahu saya bilang itu sudah oke. Makanya saya jalan di situ,” lanjutnya.

Namun, hingga kini, Raden mengaku belum pernah menerima pembayaran yang dijanjikan. Ia bahkan sempat menanyakan langsung kepada Rahmat mengenai honor tersebut, tetapi jawabannya tetap sama — belum dibayarkan oleh pihak Raffi Ahmad.

“Nah, jadi saya juga pada saat itu nanya ke si Rahmat setelah selesai, Rahmat bilang, belum, belum ada pembayaran. Sampai kemudian di Medan 2024 kalau enggak salah, malah Rahmat yang ngasih tahu kepada saya, dia bilang, ‘Bro, itu Raffi belum bayar juga nih,’ gitu kan. Lah, saya jadi ingat loh, belum bayar itu,” lanjutnya.

Raden Nuh menilai bahwa tunggakan tersebut kini lebih bersifat moral ketimbang hukum, mengingat peristiwa itu sudah terjadi lebih dari satu dekade lalu.

Halaman Selanjutnya

“Kalau orang punya tunggakan kalau orang yang enggak mampu sih enggak apa-apa. Jadi dikatakan dia belum, sementara kan kondisi ekonominya dia kita lihat sudah jauh seperti bumi dan langit kan gitu. Jadi ya memang secara legal, secara hukum, kita lemah untuk menagih. Kenapa? Karena sudah terlalu lama ya kan. Nah tetapi ini kan kita cuma nagih secara moral,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |