Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meminta ke Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan 'menyelamatkan' delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Roy menyampaikan seruan tersebut sesaat sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025. Ia datang bersama dua rekannya sesama tersangka, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
"Kami hadir bukan mewakili pribadi. Saya, Doktor Rismon, dan Dokter Tifa mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” kata dia.
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya.
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Roy tak hanya berbicara soal pemeriksaan dirinya. Ia menyinggung langsung Presiden Prabowo, mengingatkan agar tidak mengulangi gaya rezim sebelumnya yang menurutnya sering memenjarakan para pengkritik Jokowi.
"Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan," katanya.
Ia menyinggung dua tokoh sebelumnya, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur, yang juga pernah dijerat hukum karena kasus serupa. Menurut Roy, apa yang kini terjadi adalah bentuk 'kriminalisasi sistematis' terhadap pihak-pihak yang bersuara kritis.
"Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.
Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Halaman Selanjutnya
Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

3 weeks ago
22









