Ruang Digital Lebih Aman, Akademisi Apresiasi Aksi Cepat Komdigi Sikat Judi Online

3 weeks ago 8

Kamis, 13 November 2025 - 10:27 WIB

Jakarta, VIVA – Upaya masif pemerintah dalam memberantas praktik judi online kembali mendapat sorotan positif. Akademisi Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, mengapresiasi langkah konkret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang secara agresif menutup jutaan situs dan konten bermuatan judi daring sejak 2024 hingga 2025.

Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta merupakan situs aktif yang secara masif menyebarkan tautan, promosi, hingga jaringan distribusi judi daring.

Tidak hanya itu, Komdigi juga menyerahkan 23.604 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penelusuran, pemblokiran, dan proses hukum lebih lanjut.

“Total situs dan konten judi online yang telah ditutup mencapai 2.458.934, dengan lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam konferensi pers bersama PPATK di Jakarta Pusat, Kamis (6/11).

Sinergi Pemerintah Hadapi Kejahatan Digital

Menurut Dr. Iswadi, langkah tegas Komdigi mencerminkan komitmen kuat pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Ia menilai bahwa pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan sinergi lintas lembaga negara, termasuk Komdigi, PPATK, aparat penegak hukum, serta institusi keuangan.

“Ini menunjukkan sinergi nyata antarlembaga dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks,” ujar Iswadi di Jakarta, Kamis (13/11).

Iswadi menilai bahwa keberhasilan pemblokiran jutaan situs dalam waktu relatif singkat menggambarkan meningkatnya kapasitas teknologi pemerintah serta efektivitas koordinasi lintas sektor. Langkah ini juga menimbulkan efek jera bagi jaringan pelaku judi daring yang mencoba memanfaatkan ruang digital untuk aktivitas ilegal.

Ancaman Serius bagi Sosial dan Ekonomi

Lebih jauh, Iswadi menekankan bahwa judi online merupakan ancaman besar bagi stabilitas masyarakat. Dampaknya tidak hanya menggerus ekonomi keluarga, tetapi juga dapat mendorong berbagai tindakan kriminal.

“Pemberantasan judi online bukan sekadar tindakan represif, tetapi bagian dari strategi nasional untuk melindungi generasi muda dari dampak destruktif ruang digital,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |