Jakarta, VIVA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan tersebut diatur soal penyandang disabilitas bisa menjadi personel polisi apabila memenuhi syarat.
Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 21 ayat 2 sebagaimana dilihat, Selasa 9 Juni 2026
Adapun, isi lengkap Pasal 21 UU Polri:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, DPR RI menyepakati untuk mengesahkan UU Polri. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Kesepakatan diambil setelah Ketua Panja RUU Polri, Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Merespons itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.
Halaman Selanjutnya
“Setuju,” sahut para anggota legislator.

2 hours ago
2















