Saling Bantu Jika Diserang, Ini 3 Traktat Keamanan Baru Indonesia-Australia yang Mirip NATO

3 weeks ago 7

Rabu, 12 November 2025 - 17:44 WIB

Sydney, VIVA – Australia telah mencapai kesepakatan keamanan bilateral yang "berdampak signifikan" dengan Indonesia dalam sebuah pakta kejutan yang akan mempererat hubungan pertahanan kedua negara, setelah kedua pemimpin, Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Australia Anthony Albanese bertemu di Sydney, Rabu, 12 November 2025.

Perjanjian ini dimodelkan secara erat dengan Perjanjian tentang Pemeliharaan Keamanan, yang disepakati oleh Perdana Menteri Keating dan Presiden Soeharto pada 18 Desember 1995.

Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong mengatakan perjanjian ini akan mencerminkan persahabatan yang erat, kemitraan, dan kepercayaan yang mendalam antara Australia dan Indonesia, di bawah kemitraan strategis komprehensif.

Pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Australia Anthony Albanese

Photo :

  • Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden

"Melalui Perjanjian ini, kita akan membawa kerja sama kita ke tingkat yang baru, demi kepentingan keamanan kita sendiri dan keamanan kawasan," kata Penny Wong dalam keterangan resminya dilansir laman Kemlu Australia, Rabu, 12 November 2025.

Menurut Wong, Australia dan Indonesia sama-sama mendapatkan manfaat dari stabilitas dan rasa aman satu sama lain. Perjanjian tersebut meliputi: 

1. Berkomitmen untuk berkonsultasi di tingkat Pemimpin dan Menteri secara berkala mengenai hal-hal yang memengaruhi keamanan bersama mereka dan untuk mengembangkan kerja sama yang akan menguntungkan keamanan mereka sendiri dan keamanan kawasan.

2. Berjanji untuk saling berkonsultasi jika terdapat tantangan yang merugikan bagi salah satu pihak atau kepentingan keamanan bersama mereka dan, jika perlu, mempertimbangkan langkah-langkah yang mungkin diambil baik secara individu maupun bersama-sama dan sesuai dengan proses masing-masing pihak.

3. Sepakat untuk mempromosikan - sesuai dengan kebijakan dan prioritas masing-masing - kegiatan kerja sama yang saling menguntungkan di bidang keamanan, di bidang-bidang yang akan ditentukan oleh kedua pihak. 

Poin ke-2 merujuk pada kesepakatan keamanan bilateral dengan mempererat hubungan pertahanan kedua negara dan mempertimbangkan respons militer bersama jika salah satu pihak diserang -- kesepakatan yang mirip dengan Pasal 5 Perjanjian Atlantik Utara  kesepakatan utama negara-negara NATO, yang menyatakan bahwa serangan terhadap satu negara anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota, dan anggota lain harus memberikan bantuan (termasuk kekuatan militer) jika diperlukan.  

Halaman Selanjutnya

Perjanjian ini akan menjadi perluasan signifikan dari kerja sama keamanan dan pertahanan yang telah ada antara Australia dan Indonesia. Perjanjian ini dibangun berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan Australia-Indonesia 2024 dan Perjanjian Lombok 2006.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |