Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Suharlan mengatakan bahwa dirinya menyesal karena sudah menerima uang hasil pungli dari para tahanan di Rutan KPK. Dia pun sambil menangis ketika merasakan penyesalan tersebut.
Hal itu terungkap ketika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin, 18 November 2024.
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Suharlan menangis ketika jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal penyesalan setelah menerima uang dari para tahanan.
"Apakah Saudara menyesal atas perbuatan yang sudah Anda lakukan?,” ujar jaksa di ruang sidang.
Suharlan pun menjawab pertanyaan jaksa tersebut dengan rasa penuh penyesalan.
"Saya sangat menyesal," kata Suharlan.
Suharlan memberikan keterangan dengan suara gemetar karena menahan tangis. Lantas, jaksa memberikan waktu kepada Suharlan untuk menangis lebih dulu.
Setelah diberi kesempatan menangis, Suharlan langsung kembali memberikan keterangan usai ditanyakan jaksa.
“Sudah, Mas Suharlan nangisnya?,” tanya jaksa.
“Iya, Pak Jaksa,” sahut Suharlan.
“Saya ulangi ya. Apakah saudara menyesal atas perbuatan yang sudah selalu lakukan ini?,” lanjut jaksa.
“Pak Jaksa, Pak Hakim, saya sangat-sangat menyesal,” timpal Suharlan.
“Menyesal apa?,” cecar jaksa.
“Ya, karena kasus ini,” jawab Suharlan.
“Ya, apa? Yang saudara lakukan apa? Menyesal-menyesal apa?,” cecar jaksa.
“Karena ada pengumpulan uang, saya diperintah itu,” jawab Suharlan.
“Pengumpulan uang. Mengumpulkan uang dari siapa?,” ucap jaksa
“Dari tahanan,” sahut Suharlan.
“Tahanan. Digunakan untuk apa?,” lanjut jaksa.
“Untuk pribadi saya, untuk sehari-hari, Pak Jaksa,” ungkap Suharlan.
Kemudian, Suharlan mengaku diperintah oleh pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) untuk mengumpulkan uang dari para tahanan. PNYD yang dimaksud itu yakni Hengki (HK) selaku Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.
Diketahui, ada 15 terdakwa dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mereka berhasil meminta uang pungli hingga sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang RutanKPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 sampai 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu, ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Suharlan memberikan keterangan dengan suara gemetar karena menahan tangis. Lantas, jaksa memberikan waktu kepada Suharlan untuk menangis lebih dulu.