VIVA – Mobil listrik yang masuk ke Indonesia dengan cara impor akan lebih banyak, terlebih pemerintah memberikan insentif CBU (Completely Built Up) berupa bebas bea masuk, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Sehingga mereka akan lebih leluasa berjualan di pasar Indonesia meski statusnya impor utuh, salah satu brand yang sudah menikmati keringanan tersebut adalah BYD, karena berencana produksi di dalam negeri.
Mobil MPV listrik diduga BYD Denza D9
PT BYD Motors Indonesia sudah mengumumkan akan membangun ekosistem kendaraan listrik, termasuk pabrik di Kawasan Industri Subang Smartpolitan , Jawa Barat yang dikelola Suryacipta City of Industri.
Pabrik tersebut ditargetkan rampung 2026, karena sesuai aturan pemerintah semua mobil listrik BYD seperti Dolphin, Atto 3, Seal, hingga M6 wajib diproduksi lokal setelah menikmati insentif sampai Desember 2025.
Mobil listrik tersebut akan diproduksi lokal dengan jumlah yang sesuai selama mereka menikmati insentif, jika produksi lokalnya lebih sedikit dibandingkan unit yang masuk dalam status impor akan dikenakan denda.
Melihat keberhasilan BYD menyerap pasar mobil listrik di Tanah Air, kini aturan tersebut diperluas sehingga akan semakin banyak mobil listrik impor yang masuk ke pasar domestik dengan insentif serupa.
Melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirasi atau Kepala BKPM, Nomor 1 tahun 2024, kendaraan listrik berbasis baterai tidak dikenakan PPnBM walaupun statusnya impor, dari sebelumnya hanya bebas bea masuk.
Perluasan itu merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Mobil listrik impor yang bisa menikmati kebijakan baru tersebut tidak harus diproduksi di dalam negeri ke depannya, namun jumlahnya dibatasi, dan hanya berlaku buat negera yang melakukan kerjasama internasional.
Beberapa negara yang sudah memiliki kerja sama dengan Indonesia itu melputi China, Jepang, dan Korea Selatan, melaui Asean China Free Trade Agreement, Japan Economic Partnership Agreement, atau Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement.
Artinya mobil-mobil listrik Hyundai, Kia, Toyota, Mitsubishi, Suzuki, Honda, dan beberapa merek China pendatang baru lainnya bisa menikmati insentif tersebut meski mobil listrik mereka masih berstatus impor.
Menanggapi adanya perluasan insentif tersebut, Head of Marketing PR & Government Relation PT BYD Motors Indonesia, Luther Panjaitan menyebut, bahwa konsistensi pemerintah memberikan keringanan perlu didukung.
“Yang penting aturan dibuat konsisten, atau lebih baik dari sebelumnya, karena membuat nyaman untuk iklim investasi, dan itu perlu dilakukan,” ujar Luther kepada Viva Otomotif, dikutip, Selasa 19 November 2024.
Halaman Selanjutnya
Melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirasi atau Kepala BKPM, Nomor 1 tahun 2024, kendaraan listrik berbasis baterai tidak dikenakan PPnBM walaupun statusnya impor, dari sebelumnya hanya bebas bea masuk.