Siap-siap! Polisi akan Panggil Perusahaan yang Pekerjakan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang

2 weeks ago 11

Rabu, 6 November 2024 - 18:26 WIB

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk yang terlibat kecelakaan di Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka atas insiden yang menyebabkan kerusakan dan korban luka. Sopir tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin.

Pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, menyatakan akan memanggil perusahaan ekspedisi yang menaungi truk kontainer bernomor polisi B-9727-UEU yang dikendarai JFN. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan terkait kronologis insiden dan pihak-pihak yang terlibat. 

“Tim penyidik akan memeriksa penanggungjawab atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini untuk meminta kronologis dan siapapun yang terlibat akan diusut tuntas," kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/11/2024), dilansir dari Antara.

Dalam pemeriksaan nanti, perusahaan tersebut akan dimintai penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemilihan pengemudi. Ade Ary menekankan pentingnya SOP yang jelas, terutama terkait penentuan sopir dan kernet.

“Karena harusnya ada SOP siapa yang bertugas sebagai sopir siapa sebagai kernet, terus kenapa bisa kernet yang mengemudi,” ujarnya.

Ade Ary juga mengimbau perusahaan jasa angkutan untuk lebih memperketat SOP mereka dalam perekrutan dan pengawasan pengemudi. Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan pihak terkait, kerap melakukan tes urine pada pengemudi angkutan umum, truk, dan bus untuk memastikan mereka bebas dari pengaruh narkoba. 

“Keselamatan berlalu lintas merupakan cita-cita kita bersama dan itu harus kita wujudkan,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Dalam insiden yang terjadi Kamis, 31 Oktober 2024 lalu, truk kontainer yang dikemudikan JFN menabrak sejumlah kendaraan dan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang.

Dalam kesempatan lain, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa sopir JFN sempat diamuk massa karena tindakan ugal-ugalannya, sehingga mengalami luka yang saat ini sedang dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data sementara, insiden ini menyebabkan tujuh orang terluka, termasuk empat pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki. Selain itu, 10 mobil dan enam sepeda motor dilaporkan rusak akibat kejadian ini.

“Terkait kerugian material dari laporan sementara, jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, ada 10 unit mobil dan enam sepeda motor,” ujar Zain pada Jumat (1/11/2024).

Atas perbuatannya, JFN dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 20 juta.

Halaman Selanjutnya

Source : ist

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |