SIM Mau Habis? Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya

12 hours ago 2

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:07 WIB

Jakarta, VIVA – Semakin banyak pengendara yang memilih memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis agar proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif Minggu, 7 Desember 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini hanya tersedia di dua titik. Hal ini memudahkan masyarakat yang berada di kawasan tertentu untuk tetap mendapatkan akses pelayanan.

Untuk warga Jakarta Timur, mobil pelayanan disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil layanan di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Warga diimbau datang lebih awal karena kapasitas antrean pelayanan terbatas setiap harinya.

Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Unit mobil ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni 08.00–12.00 WIB.

Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat tanpa kendala.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan administrasi atau tes kesehatan sesuai kebijakan masing-masing lokasi.

Sebagai informasi, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling Sabtu, 6 Desember 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Bagi warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi akan segera berakhir, kini proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan mobil SIM Keliling yan

img_title

VIVA.co.id

6 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |