Jakarta, VIVA – Sinergi antara TNI dan Polri serta Kejaksaan Agung atau Kejagung, adalah momentum yang baik terutama bagi Menkopolkam Budi Gunawan, untuk mengintegrasikan strategi keamanan nasional. Itu dikatakan anggota Komisi I DPR, Rudianto Tjen.
"Pemerintahan Prabowo Subianto dinilai mengambil langkah signifikan dalam memperkuat koordinasi antara TNI, Polri dan Kejagung dalam penetapan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024," jelas Rudianto Tjen, Rabu 6 November 2024.
Anggota Fraksi PDIP itu mengatakan, sinergi ketiga lembaga tersebut sangat vital. Dengan demikian, program-program yang telah disiapkan Kemenko di bawah Budi Gunawan, bisa bersinergi dan saling sinkron.
“Keputusan ini adalah titik krusial dalam upaya pengintegrasian strategi keamanan nasional, di tengah tantangan politik dan keamanan yang terus berkembang,” jelasnya..
Pada Pasal 24 Perpres 139/2024, Menko Polkam memiliki peran utama untuk mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya.
"Melalui mekanisme koordinasi ini, Menko Polkam berfungsi untuk memastikan bahwa isu-isu terkait politik, keamanan, dan pertahanan berjalan sinergis dalam satu payung kebijakan," katanya.
Ini menurutnya untuk mengurai hambatan birokrasi yang kerap terjadi di lembaga-lembaga. Sehingga dengan begitu bisa meningkatkan efektivitas dalam merespon isu-isu nasional dan internasional untuk stabilitas negara.
"Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan," jelasnya.
"Melalui sinergi TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung via koordinasi Menko Polkam, kita menciptakan pondasi untuk meningkatkan responsivitas dan efisiensi kebijakan keamanan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung punya peran yang saling terkait. Keputusan ini diharapkan menjadi jalan untuk mengurangi fragmentasi kebijakan di antara lembaga tersebut.
Kebijakan tersebut juga dinilai Rudianto sebagai "keputusan strategis" yang dapat meningkatkan ketahanan nasional.
“Dalam konteks keamanan modern, ancaman bisa datang dari berbagai arah dengan sifat yang sangat dinamis. Kebijakan ini akan memungkinkan integrasi operasi dan strategi keamanan, baik dalam menghadapi ancaman tradisional seperti konflik teritorial maupun ancaman non-tradisional, seperti keamanan siber dan kriminalitas lintas batas,” paparnya.
Dia tetap berharap setiap lembaga berperan dan berkoitmen secara proporsional dan transparan. keseimbangan koordinasi dan pengawasan terutama terkait isu keamanan yang sensitif dan melibatkan hak publik.
Halaman Selanjutnya
"Langkah ini bukan hanya menyangkut penguatan struktur birokrasi, namun juga sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjawab berbagai tantangan kontemporer di bidang keamanan," jelasnya.