Soal Pengesahan Pernikahan, Ini Kata Rizky Febian

5 days ago 5

Senin, 18 November 2024 - 15:34 WIB

Jakarta, VIVA – Pasangan suami istri, Rizky Febian dengan Mahalini mengajukan promohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2024.

Tepat pada hari ini, Senin, 18 November 2024, sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Rizky Febian hadir secara langsung dengan didampingi oleh kuasa hukum, Markus Hadi Tanoto. Scroll lebih lanjut ya.

Pada saat ditemui usai sidang, Rizky Febian menjelaskan apa saja yang ditanyakan oleh Majelis Hakim saat sidang berlangsung. Untuk diketahui, Mahalini tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Ya pastinya ditanya perihal rangkaian pernikahan, dan memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam, jadi hanya pertanyaan yang memang hanya ditanyakan apakah sudah terjadi pernikahan atau tidak," kata Rizky Febian.

"Terus juga karena memang hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah, sedangkan aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO (wedding organizer) yang kita pegang, dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab," tambahnya. 

Kemudian, putra sulung komedian Sule itu menjelaskan alasan ia dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan karena adanya masalah administrasi.

Rizky Febian dan Mahalini

"Administrasi, jadi karena permasalahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus), sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar, Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang ke sini dan menyelesaikan perihal administrasi," kata Rizky Febian.

Lebih lanjut, Rizky Febian juga mengungkap keinginan agar pernikahannya dengan Mahalini tercatat sah secara negara. 

"Harus atuh, saya juga nggak mau kalau nggak kayak gitu. Semoga terbaik dan prosesnya segera beres dan lancar," kata Rizky Febian. 

Halaman Selanjutnya

Source : ist

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |