Tak Cuma Batu Bara, Ormas Keagamaan Juga Bisa Kelola Tambang Nikel dan Timah

3 weeks ago 10

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:45 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil dan menengah (UKM) mengelola tambang mineral, seperti nikel, timah dan bauksit.

"Iya (kelola nikel)," kata Yuliot setelah Penandatanganan MoU oleh Menteri ESDM dan Menteri KP2MI di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Yuliot menyampaikan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi, ormas keagamaan dibatasi hanya mengelola batu bara saja.

Akan tetapi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, pembatasan tersebut dibuka.

"Ini untuk ke depan, ini untuk komoditas (mineral) nanti juga dibuka," ujar Yuliot.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting.

Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS.

Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Dalam Pasal 26F ayat (2), disebutkan bahwa luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP batu bara. (ant)

Anggota Komisi XII DPR RI, Jamaludin Malik

Legislator Golkar Nilai Kritik soal PP Minerba Tak Tepat, Ini Alasannya

Jamaludin Malik menjelaskan penyusunannya merupakan kerja lintas kementerian, bukan tanggung jawab tunggal kementerian teknis

img_title

VIVA.co.id

6 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |