Tega Banget, Polisi Pukul Anak 13 Tahun Gegara Pakai Knalpot Brong

2 weeks ago 8

Kamis, 7 November 2024 - 12:40 WIB

VIVA – Knalpot brong adalah sebutan saluran pembuangan motor buatan aftermarket yang memiliki suara besar. Dianggap bising, dan mengganggu akhirnya pengguna knalpot brong ditertibkan kepolisian, dan ditilang.

Bukan hanya di Indonesia, ternyata Thailand sebagai kiblatnya pecinta motor balap jalanan juga punya aturan akan hal tersebut. Bahkan baru-baru viral, polisi memukul anak-anak pengguna motor dengan knalpot brong.

Melansir Rideapart, Kamis 7 November 2024, seorang anak laki berusia 13 tahun dipukul polisi saat diamankan di Sattahip, Chon Buri, Thailand, akibat menggunakan motor dengan suara knalpot yang suaranya bising.

Polisi itu itu mengira anak di bawah umur tersebut sengaja menghidupkan motornya, dan telah mengganggunya, hingga petugas itu kelas dan melayangkan empat kali pukulan ke wajah anak tersebut.

Anak laki-laki itu mencoba menjelaskan kejadian yang sebenarnya kepada petugas tersebut, bahwa dia tidak sengaja menghidupkan motornya karena dianggap ada kerusakan pada bagian knalpotnya.

Mendengar kasus tersebut, ibu dari anak tersebut yang bernama Pornlada menemui petugas yang sudah menganiaya anaknya.

‘Sebagai seorang ibu, saya tidak bisa menerima seseorang memukul anak saya. Jika anak saya melakukan kesalahan, seharusnya ada bukti, bukan perilaku seperti ini,” ujar wanita 35 tahun tersebut.

Menurut laporan anaknya, bocah itu keluar rumah menggunakan motor karena ingin membelikan makanan untuk adiknya, namun bertemu polisi yang meneriakinya saat di jalan dengan kata-kata kasar.

Meski Inspektur Kantor Polisi Sattahip sudah menyuruh anak buahnya yang terlibat itu meminta maaf, namun keluarga dari anak itu masih belum terima, karena dianggap tidak adil.

Tidak ada informasi terkait larangan baku penggunaaan knalpot racing di negeri gajah putih, namun di Indonesia polisi sudah gencar melakukan penertiban penggunaan knalpot brong sejak tahun lalu.

Larangan menggunakan knalpot brong juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1, dan Pasal 106 juncto Pasal 48, terkait standar layik jalan dengan denda Rp250 ribu.

Namun tidak ada ketentuan batas suara yang diukur berdasarkan desibel meter, karena aturan tersebut hanya tertera pada Peraturan Menteri Negara Lingkunan Hidup Nomor 7 tahun 2009, yang seharusnya untuk tes jalan sebelum dijual pabrikan.

Sedangkan knalpot brong yang disita bukan buatan pabrikan, melainkan aftermarket atau bagian dari aksesori kendaraan. Adapun ketentuan suara knalpot dalam Permen LHK tersebut untuk mesin 80-175cc maksimal 80 Db.

Kemudian pada motor dengan mesin di atas 175cc maksimal kebisingannya 83 db, artinya belum ada kebijakan yang jelas untuk memastikan besaran suara knalpot yang dianggap melanggar.

Halaman Selanjutnya

Menurut laporan anaknya, bocah itu keluar rumah menggunakan motor karena ingin membelikan makanan untuk adiknya, namun bertemu polisi yang meneriakinya saat di jalan dengan kata-kata kasar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |