Jakarta, VIVA -- Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, balik ke Tanah Air gegara masa berlaku paspornya berakhir pada 27 November 2024 pekan depan. Dia diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung saat berada di Singapura, dengan alasan menjalani perawatan sejak 25 Maret 2024 lalu.
"Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa, 19 November 2024.
Apalagi, kata dia, penyidik sudah melayangkan penarikan paspor ke Kedutaan Besar Singapura lewat pihak Keimigrasian. Sehingga, yang bersangkutan hendak pulang secara diam-diam diduga demi menghindari penyidik kemarin malam.
Kejagung tangkap Hendry Lie di Bandara Soetta.
"Ya secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas. Tetapi kan saya sampaikan tadi, kita sudah monitor sejak bulan April keberadaannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung resmi menahan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hendry ternyata sempat kabur ke Singapura sejak Maret 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Hendry kabur ke Singapura usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.
"Atas nama tersangka Hendry Lie. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Hendry Lie telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa, 19 November 2024 dini hari.
Resmi Ditahan Kejagung, Hendry Lie Sempat Kabur ke Singapura Sejak Maret 2024
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ditangkap Kejagung di Bandara Soetta pada Senin malam.
VIVA.co.id
19 November 2024