Bangkok, VIVA – Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada Kamis, 23 Januari 2025. Langkah ini menjadikan Thailand sebagai negara ketiga di Asia yang mengambil langkah tersebut, setelah Taiwan dan Nepal.
Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan yang mulai berlaku hari itu memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ seperti pasangan heteroseksual.
Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Suasana penuh kebahagiaan tampak di Bangkok, di mana sebanyak 300 pasangan LGBTQ+ menyelesaikan proses legalisasi pernikahan mereka dalam sebuah acara besar di pusat perbelanjaan ternama. Acara ini dirayakan dengan meriah, diwarnai senyuman, tawa, dan buket bunga yang melambangkan kebahagiaan para pasangan.
Selain di pusat perbelanjaan, ratusan pasangan lainnya juga mendaftarkan pernikahan mereka di berbagai kantor distrik di seluruh negeri. Salah satu pasangan yang menarik perhatian adalah aktor Apiwat “Porsch” Apiwatsayree dan Sappanyoo ‘Arm’ Panatkool. Keduanya menikah di kantor distrik Phra Nakorn di Bangkok.
Dalam sebuah wawancara, Sappanyoo mengatakan bahwa ia sangat bahagia dengan peraturan yang mengizinkan warganya untuk bisa menikahi dengan sesama jenis.
“Kita bisa mencintai. Kita mencintai secara setara, secara hukum,” ungkapnya, dilansir dari AP News.
Apiwat pun menambahkan, “Kita dapat membangun keluarga dengan cara kita sendiri. Setiap jenis cinta dan keluarga itu indah sebagaimana adanya.”
Langkah besar ini terwujud setelah adanya perubahan pada Pasal 1448 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang Thailand.
Perubahan tersebut mengganti istilah “laki-laki dan perempuan” serta “suami dan istri” menjadi istilah yang lebih inklusif, yaitu “individu” dan “pasangan hidup.” Dengan perubahan ini, pasangan LGBTQ+ kini memiliki hak hukum, keuangan, dan medis yang sama seperti pasangan heteroseksual.
Para aktivis memperkirakan setidaknya 1.448 pernikahan sesama jenis akan tercatat pada hari pertama pemberlakuan undang-undang ini. Angka tersebut dipilih sebagai simbol penting dari Pasal 1448, yang menjadi dasar hukum bagi kesetaraan pernikahan di Thailand.
Halaman Selanjutnya
“Kita bisa mencintai. Kita mencintai secara setara, secara hukum,” ungkapnya, dilansir dari AP News.