Jakarta, VIVA — Aparat Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil menangkap tiga orang yang menyamar sebagai polisi untuk menjalankan aksi pemerasan. Para tersangka yang berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) itu menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk memeras mereka.
Penangkapan dilakukan setelah ketiga pelaku menjalankan aksi terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Kapolsek Palmerah Komisaris Polisi Sugiran, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memilih korban secara acak di jalan.
Ilustrasi penangkapan
Photo :
- Pixabay/Jushemannde
Mereka menghentikan warga dengan berpura-pura menjadi aparat kepolisian. Untuk meyakinkan korban, para pelaku menunjukkan lencana Polri palsu dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.
“Setelah itu, mereka memaksa korban menyerahkan uang tunai atau barang berharga seperti telepon genggam dengan ancaman,” kata Sugiran dalam keterangan pers, Rabu, 4 Desember 2024.
Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli rutin pada dini hari, Senin, 2 Desember 2024.
Saat berpatroli di Jalan Brigjen Katamso, petugas melihat dua orang yang mencurigakan tengah memeriksa seorang warga di pinggir jalan.
“Ketika didekati, kedua pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melarikan diri,” ujar Sugiran.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni DP (18), yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta WN (18), yang diamankan di kawasan Petamburan.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana Polri palsu yang digunakan untuk menipu korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi di lebih dari 30 lokasi, termasuk Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
“AP diketahui pernah menjalani hukuman tujuh tahun penjara karena kasus pengeroyokan, sementara DP sebelumnya ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” ujar AKP Rachmad Wibowo.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan serta Pasal 368 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas tindakan yang telah mereka lakukan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini. “Apabila menemukan orang mencurigakan atau mengaku sebagai petugas tanpa identitas yang sah, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Sugiran.
Halaman Selanjutnya
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian. Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada dua pelaku lainnya, yakni DP (18), yang ditangkap di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta WN (18), yang diamankan di kawasan Petamburan.