Tok! DPR Sahkan Perubahan UU DKJ dan Prolegnas Prioritas 2025

4 days ago 5

Jakarta, VIVA - DPR RI menyepakati usul perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta rancangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas. 

Hal tersebut disepakati DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.

“Apakah laporan badan legislasi DPR terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna, Selasa, 19 November 2024 (sumber: YouTube DPR RI)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Selanjutnya, peserta rapat pun menyetujuinya.

“Setuju,” ujar seluruh peserta rapat paripurna. 

Selanjutnya, Adies meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Apakah dapat disetujui menjadi Undang-undang?,” kata Adies.

Anggota DPR yang hadir rapat pun sepakat.

“Setuju,” ujar seluruh anggota dewan. 

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas program prioritas RUU tahun 2025. Dalam kesempatan itu, setiap komisi di DPR hingga Baleg menyampaikan usulannya untuk dipertimbangkan masuk ke dalam prioritas tahun 2025. 

Tim ahli Baleg DPR RI mengatakan, ada komisi yang mengusulkan lebih dari satu RUU prioritas 2025. Usulan tersebut pun akan dipertimbangkan sampai pengambilan keputusan.

"Apa yang sudah disampaikan saya atau kami memerlukan satu kesepakatan bersama yang telah disampaikan oleh tim ahli, saya akan bertanya ulang apakah daftar yang telah disepakati akan menjadi daftar Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU tahun 2025 usul DPR, yang kemudian kami akan lengkapi lagi setelah rapat kerja," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 18 November 2024.

Berikut merupakan daftar lengkap RUU usulan DPR: 

Usulan komisi:

Komisi I

a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Komisi II

a. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 

Komisi III

a. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

b. RUU tentang Hukum Perdata Internasional 

Komisi IV

a. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

b. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun Tahun 2012 tentang Pangan

c. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Komisi V

a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

b. RUU tentang Jasa Konstruksi 

Komisi VI

a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

b. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen

Komisi VII

a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (status carry over)

b. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 

c. RUU tentang Sandang

Komisi VIII

a. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah

b. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Komisi IX

a. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

b. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial

Komisi X

a. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

b. RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Komisi XI

a. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan

b. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik

c. RUU tentang Penghapusan Piutang Negara

d. RUU tentang Ekonomi Syariah

Komisi XII

a. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan

b. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

c. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Komisi XIII

a. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

b. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 49 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

C. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

10 RUU usulan Baleg untuk prioritas 2025

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Komcad)

3. Lalu RUU tentang MD3 atau RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

4. RUU tentang Komoditas Strategis 

5. RUU Pertekstilan (ini ada kemiripan dengan RUU Sandang yang diusulkan oleh Komisi VII)

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 

7. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

8. RUU tentang PPRT

9. RUU Pangan

10. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim

Dua Usulan anggota

1. RUU Hak Cipta (Melly Goeslaw, Gerindra)

2. RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiyanto Lallo; Martin Manurung dari Fraksi Nasdem)

Halaman Selanjutnya

"Apa yang sudah disampaikan saya atau kami memerlukan satu kesepakatan bersama yang telah disampaikan oleh tim ahli, saya akan bertanya ulang apakah daftar yang telah disepakati akan menjadi daftar Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU tahun 2025 usul DPR, yang kemudian kami akan lengkapi lagi setelah rapat kerja," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 18 November 2024.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |