Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu

4 weeks ago 12

Minggu, 9 November 2025 - 15:06 WIB

Istanbul, VIVA – Pengadilan Istanbul pada hari Jumat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Gaza, serta terhadap kapal Global Sumud Flotilla yang disita pada bulan Oktober.

Surat perintah tersebut dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung Istanbul, yang dalam sebuah pernyataan menyatakan bahwa akibat genosida sistematis dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh negara Israel di Gaza hingga saat ini, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, telah kehilangan nyawa, ribuan lainnya terluka, dan permukiman menjadi tidak dapat digunakan.

"Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap harinya. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan," tulis pengadilan Istanbul dilansir Anadolu, Minggu, 9 November 2025.

Pernyataan tersebut mencatat bahwa situasi ini menarik perhatian luas dari komunitas internasional, dan bahwa para aktivis di atas Armada Global Sumud telah berlayar menuju Gaza untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan tetapi diserang oleh angkatan laut Israel di perairan internasional.

Ditambahkan bahwa penyelidikan ex officio telah diluncurkan terkait serangan ini berdasarkan Pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, untuk kejahatan "penyiksaan", "perampasan berat", "perusakan properti", "perampasan kemerdekaan", dan "pembajakan atau penahanan kendaraan pengangkut".

Pernyataan tersebut menyatakan bahwa para korban yang ditahan oleh Israel dikirim ke Turki melalui udara pada tanggal 4, 7, 9, dan 10 Oktober, di mana mereka menjalani pemeriksaan medis dan psikologis di Institut Kedokteran Forensik Istanbul dan laporannya diserahkan kepada kejaksaan.

"Kejaksaan Agung kami telah mengambil pernyataan individu yang bertindak sebagai korban dan pelapor, dan surat telah dikirimkan kepada Direktorat Keamanan Provinsi Istanbul dan Badan Intelijen Nasional untuk mengungkap kebenaran material dan mengidentifikasi individu yang bertanggung jawab secara pidana dalam insiden tersebut selama proses penyelidikan," ungkap kantor tersebut.

Halaman Selanjutnya

Selama penyelidikan, kuasa hukum para korban juga mengajukan petisi ke kejaksaan terkait proses tersebut, dan Asosiasi Pengacara Istanbul No. 2 mengajukan tuntutan pidana pada hari Jumat, demikian pernyataan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |