Viral Gus Elham Cium Anak, KPAI Sebut Langgar Prinsip Perlindungan Anak

3 weeks ago 19

Kamis, 13 November 2025 - 13:47 WIB

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti secara tegas tindakan Gus Elham yang mencium anak perempuan di depan publik dan menjadi viral di media sosial. Selain viral, aksi tersebut menuai kecaman karena dianggap melanggar prinsip perlindungan anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, menyampaikan bahwa perilaku seperti ini tidak seharusnya terjadi. 

“KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025. 

Menurut Aris, meski sebagian orang mungkin menilai tindakan itu sebagai bentuk kasih sayang, mencium anak di depan umum tetap tidak pantas. Selain mencederai nilai moral dan etika sosial, tindakan ini juga dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam telaah hukum yang dilakukan KPAI, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sementara dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dijelaskan bahwa tindakan fisik atau nonfisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, termasuk mencium atau menyentuh anak dengan makna seksual, bisa digolongkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Aris juga menegaskan bahwa dari sisi agama, semua ajaran mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak. Dalam Islam, terdapat pedoman jelas untuk memperlakukan anak dengan adab yang menjaga kehormatan dan menghindari tindakan yang bisa menimbulkan kesan tidak pantas. 

“Tindakan mencium anak di ruang publik, apalagi disertai sorotan media, dapat memberikan contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak,” katanya.

Lebih jauh, KPAI menilai tindakan tersebut, meskipun tanpa niat jahat, tetap bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual nonfisik sesuai Pasal 5 huruf (a) UU TPKS, karena berpotensi merendahkan martabat anak. Bahkan, anak bisa mengalami kebingungan atau trauma mengenai batas tubuhnya dan rasa aman pribadi.

Sebagai panduan, KPAI menegaskan bahwa bagian tubuh anak yang tidak boleh disentuh siapa pun selain orang tua untuk alasan medis atau keamanan mencakup area yang tertutup pakaian dalam, serta wajah dan bibir jika tanpa izin anak.

Halaman Selanjutnya

“Kami mengingatkan publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam mengekspresikan kasih sayang kepada anak di ruang publik. Semua tindakan fisik harus memperhatikan norma sosial, agama, dan persetujuan anak,” tambah Aris.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |