Jakarta, VIVA – Setelah Presiden Prabowo Subianto resmi melantik para menteri dalam Kabinet Merah Putih, baru-baru ini viral di media sosial tentang program Menteri Pendidikan baru, yang menjadikan nilai ebtanas murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan informasi itu bukan berasal dari pihaknya secara resmi.
Ilustrasi siswa SMP masuk sekolah
Photo :
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
Dalam unggahan di akun Instagram @kemendikbud.ri, pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kemendikdasmen mengunggah tangkapan layar aspirasi masyarakat tentang gebrakan Menteri Pendidikan baru. Dalam tangkapan layar itu, ada beberapa poin-poin yang ditampilkan. Berikut isinya:
- Jadikan NEM sebagai syarat masuk SMP, SMA
- Hapus PMM (Platform Merdeka Mengajar)
- Kembalikan mapel PMP
- Berlakukan syarat tidak naik kelas/tidak lulus, jangan dipaksakan naik/lulus kalau tidak memenuhi syarat
- Berlakukan kembali rapor merah
- Biarkan guru fokus ngajar, fokus sama siswa bukan ngurus administrasi dari A-Z
- dan lain-lain
Kemendikdasmen mengklarifikasi bahwa informasi mengenai gebrakan Menteri Pendidikan baru itu bukan berasal dari pihaknya.
Sebaliknya, Kemendikdasmen menyebut informasi yang beredar itu adalah aspirasi masyarakat.
"Informasi yang beredar di media sosial dan grup percakapan terkait poin gebrakan #MenteriPendidikanBaru tidak bersumber dari pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti ataupun kanal informasi resmi Kemendikdasmen," tulis Kemendikdasmen.
"Pernyataan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat," tambahnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti
Photo :
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Kemendikdasmen juga mengaku terbuka terhadap masukan masyarakat tentang kebijakan pendidikan. Mereka mempersilakan warga memberikan masukan melalui situs yang telah disediakan.
"Kemendikdasmen terbuka terhadap aspirasi masyarakat tentang kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Silakan sampaikan aspirasi Anda melalui ult.kemdikbud.go.id."
Halaman Selanjutnya
- Berlakukan syarat tidak naik kelas/tidak lulus, jangan dipaksakan naik/lulus kalau tidak memenuhi syarat