Jakarta, VIVA – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, membeberkan data soal banyaknya Cekungan Air Tanah (CAT) di sejumlah wilayah di Indonesia, yang berada pada kondisi rawan, kritis, bahkan hingga yang sudah rusak.
Data Kementerian ESDM mencatat, sejumlah CAT yang berada dalam kondisi rawan antara lain yakni CAT Metro dan CAT Kotabumi (Lampung), CAT Yogyakarta, serta CAT Karanganyar dan CAT Boyolali (Jawa Tengah).
Sementara yang berada dalam kondisi kritis misalnya seperti CAT Palangkaraya dan CAT Banjarmasin (Kalimantan Selatan), CAT Brantas (Jawa Timur), dan CAT Denpasar serta CAT Tabanan (Bali).
Selanjutnya, CAT yang sudah masuk kategori rusak tersebar antara lain di CAT Jakarta, Karawang, Bekasi, Serang, Tangerang, Bogor, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang, serta Semarang.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
"Jakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Soreang, Pekalongan, Pemalang, dan termasuk Semarang, itu adalah termasuk wilayah yang cekungan air tanahnya rusak," kata Yuliot dalam acara Launching Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Apabila kondisi itu dibiarkan terus menerus, maka dampaknya akan sangat buruk terhadap lingkungan. Salah satunya, adalah masalah penurunan permukaan tanah, sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta terutama kawasan Jakarta Utara.
"Dengan terjadinya penurunan (permukaan tanah), justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan," ujar Yuliot.
Karenanya, Yuliot menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah melarang eksploitasi air tanah secara berlebihan. Meskipun Yuliot sendiri tak membantah bahwa Indonesia telah menjadi negara terbesar ke-9 yang mengonsumsi air tanah.
Secara sebaran, total cekungan air tanah yang ada di Indonesia tercatat sebanyak 421 CAT, yang berada di sejumlah wilayah seperti Sumatra, Jawa, Madura, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Secara luasannya, total cekungan air tanah di Indonesia tercatat mencapai sekitar 907.615 Km2.
Namun, lanjut Yuliot, pemanfaatan air tanah yang berlebihan dan terlalu lama dibiarkan, akan membuat CAT di banyak wilayah berada dalam kondisi rawan, kritis, hingga rusak.
Gedung Kementerian ESDM
Photo :
- vivanews/Andry Daud
"Jadi tentu ini kita harus memperhatikan. Walaupun pemanfaatannya presentasinya kecil, tetapi yang kami sampaikan tadi di beberapa daerah kondisinya itu sangat kritis," ujarnya.
Diketahui, guna mengatasi rusaknya CAT di Tanah Air, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, yang memuat ketentuan terkait aturan dan tahapan pengurusan izin pemanfaatan air tanah untuk beragam sektor usaha.
Namun khusus untuk di DKI Jakarta, pemerintah bakal menyetop sementara penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah, akibat kondisi CAT di Ibu Kota yang sudah sangat memprihatinkan.
Halaman Selanjutnya
Secara sebaran, total cekungan air tanah yang ada di Indonesia tercatat sebanyak 421 CAT, yang berada di sejumlah wilayah seperti Sumatra, Jawa, Madura, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Secara luasannya, total cekungan air tanah di Indonesia tercatat mencapai sekitar 907.615 Km2.