Wamenhan: Jangan Biarkan Penunggang Bikin Negara Kacau

2 hours ago 1

Senin, 1 September 2025 - 18:05 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan mengaku prihatin meliat kondisi beberapa wilayah Indonesia yang porak poranda akibat demonstrasi. Ia menegaskan tindakan anarki sudah tak bisa ditoleransi.

"Kita prihatin ya melihat kondisi selama beberapa hari belakangan ini yang tindakan anarki ini sebetulnya tidak dapat ditolerir lagi," ujar Donny kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Massa demonstrasi membakar aset bangunan milik MPR RI di Kota Bandung

Donny menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mempersilakan rakyat menyampaikan aspirasinya dengan tertib sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Bapak Presiden menyampaikan bahwa silahkan rakyat menyampaikan aspirasi yang murni kepada DPR ataupun kepada kementerian dan lembaga. Silahkan disampaikan dengan mekanisme yang ada,' kata dia.

Atas hal ini, Donny mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menunggangi aksi demonstrasi.

“Tapi jangan terus kemudian penyampaian tersebut ditunggangi sehingga menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan yang anarkis, yang sampai dengan merusak fasilitas umum, memasuki rumah pribadi dan mengancam orang per orang,” ujar Donny.

“Ya kami mengharapkan sekali lagi kepada masyarakat mari kita bangun sama-sama. Jangan biarkan para penunggang yang akan membuat negara ini kacau. Kita biarkan kita beri kesempatan. Mari kita sama-sama berjuang,” lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan, negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat.

Sebab, kebebasan berpendapat itu telah diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.

Namun, Presiden menegaskan bahwa apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, maka aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap hal tersebut.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya.

Apalagi jika aksi tersebut sampai mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Karenanya, Prabowo menekankan bahwa Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya dalam kondisi tersebut.

"Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku," ujar Presiden.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan baik dan damai, dan pemerintah dipastikan akan mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sebab, kebebasan berpendapat itu telah diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |