Wamenko Otto Ungkap Pemberian Rehabilitasi Ira Puspadewi Cs Sinyal Prabowo Buat Penegak Hukum Agar Intropeksi Diri

1 day ago 4

Jumat, 28 November 2025 - 22:20 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai keputusan Presiden menerbitkan rehabilitasi dalam kasus ASDP merupakan sinyal bagi aparat penegak hukum untuk introspeksi diri.

"Secara umum, kita mungkin bisa menafsirkan demikian, tetapi dari situlah dalam bernegara ini kita harus melihat apakah para penegak hukum melihat bahwa sinyal yang diberikan Presiden ini kayak apa," kata Otto, seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dinamika perbedaan pandangan antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024 Ira Puspadewi (kiri)

Photo :

  • ANTARA/Rio Feisal

Alasannya, setiap pihak bekerja berdasarkan keyakinan dan pembuktian masing-masing. Namun, pengadilan tetap menjadi benteng terakhir untuk menentukan benar atau tidaknya suatu perkara.

“Bisa saja terjadi umumnya, jaksa menganggap benar berdasarkan bukti-bukti A, tetapi di pengadilan ternyata terbukti sebaliknya,” katanya.

Ia mengatakan, ketika putusan pengadilan pun masih menyisakan perdebatan sebab tidak mencerminkan rasa keadilan secara substantif, maka ruang kewenangan konstitusional Presiden menjadi relevan.

Dalam konteks inilah, kata Otto, Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk menilai kembali secara menyeluruh dan memberikan rehabilitasi jika dianggap tepat.

“Di sini mungkin Presiden melihat mana yang baik, mana yang tidak. Dan ini adalah kewenangan Presiden untuk itu.,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,25 triliun.

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara dua pejabat lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua majelis hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa tidak ada unsur korupsi dalam perkara ini dan menilai kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena masuk ranah business judgement rule.

Dalam situasi perbedaan pandangan tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan konstitusi untuk memberikan rehabilitasi kepada ketiga pejabat ASDP. (Ant)

Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan, Tak Tega Anak-anak Pertaruhkan Nyawa Demi Sekolah

Presiden RI Prabowo Subianto akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Darurat Jembatan untuk memperkuat akses jalan para pelajar menuju sekolah di seluruh pelosok Indonesia.

img_title

VIVA.co.id

28 November 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |